Lawan Balik, Antam Gugat Crazy Rich Surabaya Terkait Jual Beli Emas

Lawan Balik, Antam Gugat Crazy Rich Surabaya Terkait Jual Beli Emas

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 18 Okt 2023 17:31 WIB
Gedung ANTAM
Gedung Antam/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menggugat konglomerat asal Surabaya, Budi Said dan empat orang lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait kasus jual-beli logam mulia. Gugatan terdaftar pada Selasa (17/10) dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM.

Hal itu tercantum dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur dengan klasifikasi perkara tercatat sebagai perbuatan melawan hukum. Sebanyak 5 pihak yang digugat yakni Budi Said sebagai tergugat I, Eksi Anggraeni tergugat II, Endang Kumoro tergugat III, Misdianto tergugat IV, dan Ahmad Purwanto tergugat V.

"Antam ajukan gugatan ke Budi Said, Eksi Anggraeni, dan tiga mantan karyawan. Ini gugatannya kita minta pengadilan adanya perbuatan melawan hukum," kata Kuasa Hukum Antam, Andi F Simangunsong kepada detikcom, Rabu (18/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Andi, sebagaimana Putusan Pidana No.2658/Pid.B/2019/PN.Sby, terdapat perbuatan Eksi Anggraeni memberikan barang-barang berupa mobil, emas, uang tunai (rupiah dan SGD) kepada Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto sebagai eks karyawan Antam. Barang-barang tersebut berasal dari uang yang diberikan Budi Said dan telah menjadi kasus tipikor yang saat ini sedang disidangkan.

"Budi Said memberikan uang sebesar Rp 92 miliar ke Eksi Anggraeni. Eksi memberikan mobil, uang dan emas batangan kepada Misdianto dkk yang uangnya bersumber dari Budi Said," jelas Andi.

ADVERTISEMENT

Andi menekankan bahwa kliennya ingin Budi Said mengembalikan sebanyak 5.935 kg logam mulia secara langsung dan sekaligus yang telah diterima melalui Eksi Anggraeni. Pasalnya transaksi yang terjadi didasari dengan upaya penipuan.

"Antam ingin semua emas yang pernah diterima Budi Said dari Antam dikembalikan dan Antam akan mengembalikan semua uang yang pernah diterima dari Budi Said," tegasnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat terdapat kerugian negara Rp 92,25 miliar akibat kasus penipuan jual beli emas milik Antam. Hal ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif terkait perhitungan kerugian negara No:12/LHP/XXI/09/2021 tertanggal 20 September 2021 terjadinya penyerahan emas melebihi yang seharusnya sebagaimana yang tertera dalam faktur pembelian kepada Eksi Anggraeni dan funder atau pembeli.

"Ada kekurangan fisik emas Antam di BELM 01 Surabaya sebanyak 152,8 kilogram yang terjadi akibat penyerahan fisik emas kepada Eksi Anggraeni melebihi jumlah berat emas yang seharusnya diserahkan kepada pembeli sebagaimana tercantum dalam faktur," tuturnya.

Kisah kasus di halaman berikutnya.

Sebagai informasi, kasus ini dimulai pada 2018. Kala itu, Budi Said melakukan jual beli emas Antam setelah mendapatkan tawaran dari Eksi Anggraeni untuk membeli emas Antam dengan harga diskon dan penyerahan dilakukan 12 hari kerja. Padahal Antam tidak pernah ada harga diskon.

"Harga setiap hari di-publish secara terbuka di website resmi Antam www.logammulia.com dan penyerahan dilakukan pada hari yang sama (cash and carry)," ucapnya.

Lalu, pada April-Desember 2018, Budi Said dan Eksi Anggraeni melakukan aktivitas jual beli emas, berdasarkan klaim adanya harga diskon tersebut. Hanya saja, pihak Eksi Anggraeni dan eks karyawan Antam yakni Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto selama periode itu masih kekurangan penyerahan emas kepada Budi Said sebanyak 1.136 kg emas.

Dengan adanya kekurangan penyerahan emas, Budi Said pun melaporkan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto atas dugaan tindak pidana penipuan ke PN Surabaya.

Hakim PN Surabaya lalu menyatakan bahwa Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto telah terbukti melakukan penipuan lantaran menawarkan harga emas dengan harga diskon yang bervariatif atau di bawah harga resmi Antam.

Tak hanya itu, Budi Said kemudian mengajukan gugatan terhadap Antam untuk meminta pertanggungjawaban secara perdata dengan menggunakan Pasal 1367 KUHPerdata tentang tanggung jawab majikan atas penipuan yang dilakukan oleh karyawan Antam yaitu Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.

Gugatan Budi Said terhadap Antam tersebut dikabulkan oleh pengadilan di mana Antam dihukum untuk menyerahkan 1.136 kg emas kepada Budi Said. Alih-alih mau membayarnya, Antam menggugat balik.

"Menghukum para tergugat untuk secara tanggung renteng mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum kepada penggugat sebesar total Rp 5.039.794.231.000," tambahnya.


Hide Ads