Sebagai informasi, kasus ini dimulai pada 2018. Kala itu, Budi Said melakukan jual beli emas Antam setelah mendapatkan tawaran dari Eksi Anggraeni untuk membeli emas Antam dengan harga diskon dan penyerahan dilakukan 12 hari kerja. Padahal Antam tidak pernah ada harga diskon.
"Harga setiap hari di-publish secara terbuka di website resmi Antam www.logammulia.com dan penyerahan dilakukan pada hari yang sama (cash and carry)," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, pada April-Desember 2018, Budi Said dan Eksi Anggraeni melakukan aktivitas jual beli emas, berdasarkan klaim adanya harga diskon tersebut. Hanya saja, pihak Eksi Anggraeni dan eks karyawan Antam yakni Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto selama periode itu masih kekurangan penyerahan emas kepada Budi Said sebanyak 1.136 kg emas.
Dengan adanya kekurangan penyerahan emas, Budi Said pun melaporkan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto atas dugaan tindak pidana penipuan ke PN Surabaya.
Hakim PN Surabaya lalu menyatakan bahwa Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto telah terbukti melakukan penipuan lantaran menawarkan harga emas dengan harga diskon yang bervariatif atau di bawah harga resmi Antam.
Tak hanya itu, Budi Said kemudian mengajukan gugatan terhadap Antam untuk meminta pertanggungjawaban secara perdata dengan menggunakan Pasal 1367 KUHPerdata tentang tanggung jawab majikan atas penipuan yang dilakukan oleh karyawan Antam yaitu Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.
Gugatan Budi Said terhadap Antam tersebut dikabulkan oleh pengadilan di mana Antam dihukum untuk menyerahkan 1.136 kg emas kepada Budi Said. Alih-alih mau membayarnya, Antam menggugat balik.
"Menghukum para tergugat untuk secara tanggung renteng mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum kepada penggugat sebesar total Rp 5.039.794.231.000," tambahnya.
(aid/ara)