Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total ada sebanyak 983 perusahaan dalam negeri yang melantai di bursa alias IPO per 16 Oktober 2023. Perusahaan-perusahaan ini tercatat telah memiliki komite audit.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi. Ia mengatakan, jumlah perusahaan yang melantai di bursa terus menunjukkan pertumbuhan positif.
"Per 16 Oktober jumlah emiten mencapai 983 perusahaan. Meningkat sangat pesat dibandingkan tahun 2022 yang masih mencapai 918 perusahaan. 2021 tentunya masih di bawah pencapaian 2022, hanya 855 perusahaan. Ini sangat pesat," katanya, dalam sambutannya di acara IKAI National Conference 2023, Sudirman, Jakarta, Kamis (19/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inarno menilai, dengan seluruh emiten ini telah memiliki komite audit, keberadaan komite audit merupakan hal penting yang harus dimiliki perusahaan.
"Fakta seluruh emiten dan perusahaan publik tercatat telah memiliki perangkat komite audit," ujar Inarno.
"Namun demikian, saat perkembangannya ke depan diperlukan evaluasi dari sisi pelaksanaan tugas. Hal tersebut menjadi penting dan merupakan domain masing-masing emiten. Hal ini mengingat keberadaan komite audit diharapkan mampu mendorong tata kelola yang pada akhirnya dapat menunjang growth value," sambungnya.
Keberadaan dari komite audit diharapkan dapat memberikan kontribusi besar dalam hal pengembangan dan pengawasan tata kelola perusahaan. Peran ini diperkuat dengan hadirnya Peraturan OJK (POJK) No. 55 tahun 2015 yang salah satunya mengatur keterlibatan komite audit dalam penyusunan laporan keuangan.
"Peran ini sangat penting memberi keyakinan kepada investor, informasi laporan keuangan bisa dipercaya," imbuhnya.
Ditambah lagi, menurutnya sejumlah temuan masalah pelaporan perusahaan seharusnya bisa dicegah dengan adanya peran aktif dari komite audit. "Peran lainnya untuk memastikan kepatuhan hukum oleh perusahaan. Dalam hal ini, komite audit turut bertanggung jawab yakni memastikan berjalannya usaha emiten telah memenuhi aturan, khususnya dalam mencegah pelanggaran corporate action," ujarnya.
OJK sendiri mencatat, sepanjang 2022 lalu OJK telah mengenakan sanksi atas keterlambatan laporan keuangan, tahunan, dan penggunaan dana kepada 276 emiten, dengan total denda Rp 12,44 miliar. Sementara total sanksi denda yang tak terkait keterlambatan Rp 21,9 miliar, dengan kasus terbanyak terkait transaksi material.
"Tentunya merujuk pada kenaikan jumlah emiten dan keterlambatan dan kasus lainnya, kami sampaikan OJK membutuhkan peran aktif, dukungan komite audit turut serta menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia," kata Inarno.
Lihat juga Video 'Rekening Aktif Pinjol Indonesia Tembus 17 Juta Akun, Jawa Terbanyak':