MA Nyatakan Obligasi Indah Kiat Ilegal

MA Nyatakan Obligasi Indah Kiat Ilegal

- detikFinance
Selasa, 07 Nov 2006 12:57 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa penerbitan obligasi PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk ilegal. Keputusan ini berarti anak usaha Asia Pulp and Paper (APP) tersebut akan terbebas dari kewajibannya membayar utang.Perihal keluarnya keputusan MA itu telah dikonfirmasi oleh APP dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (7/11/2006)."Indah Kiat hari ini mengkonfirmasi bahwa MA telah mengeluarkan keputusan yang menyatakan penerbitan obligasi yang dijamin Indah Kiat ilegal," ujar Direktur Indah Kiat, Yan Partawijaya.Pada 28 April 2005 silam, restrukturisasi utang APP telah berlaku efektif dan disepakati 93 persen kreditor yang merupakan pemegang obligasi dari seluruh dunia. Sementara 7 persen kreditur menolak.Dari 7 persen yang tidak setuju itu, 4 persennya dimiliki oleh Oaktree dan Gramercy. Keduanya juga telah mengajukan gugatan di pengadilan New York pada 27 April 2005 demi menggagalkan efektifnya Master Restructuring Agreement (MRA).Kreditor swasta yang menyetujui MRA adalah kreditur yang termasuk dalam negotiating creditor antara lain: BPPN, pemerintah AS, Jerman, Jepang, Spanyol, Swedia, Perancis, Italia, Austria, Finlandia, Kanada, Denmark serta perusahaan dagang dari Jepang seperti Mitsui, Mitsubishi, Marubeni, Sojitz dan Itochu, bank lokal dan internasional serta beberapa head funds.Efektifnya restrukturisasi tersebut merupakan klimaks dari perjalanan panjang restrukturisasi utang perusahaan milik Eka Tjipta Widjaja tersebut. Restrukturisasi utang APP juga merupakan salah satu yang terbesar di dunia.Hingga hari ini, Indah Kiat telah membayar pokok dan bunga obligasi sebesar US$ 320 juta kepada kreditor yang telah meneken MRA."Indah Kiat adalah salah satu perusahaan terbesar di Indonesia dengan lebih dari 14.000 pekerja. Sebagai pelindung aset bangsa, kami memiliki kewajiban terhadap pekerja dan stakeholder yang yang bisa dipercaya untuk melindungi mereka dari taktik yang agresif," ujar Yan.Namun Yan tidak menjelaskan apakah dengan keluarnya keputusan MA ini berarti Indah Kiat akan berhenti membayar kewajibannya kepada kreditor. (qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads