Tender Offer INCO, Bapepam Ikuti Aturan Kontrak Karya

Tender Offer INCO, Bapepam Ikuti Aturan Kontrak Karya

- detikFinance
Senin, 13 Nov 2006 16:57 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menegaskan, pihaknya akan mematuhi aturan Kontrak Karya (KK) sehubungan dengan rencana penawaran tender (tender offer) saham PT International Nickel Indonesia Tbk (INCO)."Bapepam akan ikuti aturan Kontrak Karya di Indonesia. Kalaupun ada kepentingan pemegang saham publik, Bapepam akan mengutamakan kepentingan nasional," kata Ketua Bapepam, Fuad Rachmany, di Kantor Bapepam, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (13/11/2006).Penegasan Fuad ini keluar setelah Bapepam meminta pendapat Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) soal rencana tender offer oleh pemegang saham baru Inco Ltd, yang di Indonesia anak usahanya PT INCO Tbk.Perusahaan asal Brasil, Companhia Vale de Rio Doce (CVRD), pada 24 Oktober 2006 mengumumkan pembelian 75,66 persen atau setara dengan 176,62 juta saham Inco Ltd. CVRD membeli saham Inco Ltd seharga US$ 86 per saham. Inco Ltd sendiri adalah pemegang saham 60,80 persen saham Inco Indonesia.Namun Departemen ESDM menilai rencana penawaran tender saham Inco Indonesia melanggar isi Kontrak Karya dengan pemerintah. Sebab, kepemilikan sebagian saham oleh investor lokal menjadi salah satu syarat diperpanjangnya kontrak.Dalam kontrak perpanjangan Inco Indonesia tahun 1996, salah satu syaratnya Inco harus mengalokasikan sampai 20 persen sahamnya kepada publik Indonesia.Sementara Presdir PT INCO Tbk, Arif Siregar dalam acara media ghatering di Warung Baba, Jalan Veteran, Jakarta, Senin (13/11/2006) mengatakan, rencana tender offer bukan urusan manjemen Inco Indonesia."CVRD kan beli Inco Ltd di London. Kita ini salah satu bagian dari bisnis Inco Limited yang lokasinya di Indonesia. Jadi kalau masalah tender offer bukan antara PT INCO Tbk dan Bapepam, tapi harus antara CVRD selaku pemilik dan Bapepam," papar Arif. (ard/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads