Sahamnya Digembok Gegara Telat Bayar Utang Sukuk, WIKA Buka Suara

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 18 Des 2023 13:45 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) buka suara soal keputusan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang melakukan penghentian sementara pada perdagangan saham perusahaan.

Saham berkode WIKA dihentikan perdagangannya sejak pagi hari ini. BEI menghentikan perdagangan saham WIKA karena perusahaan telah menunda pembayaran utang pokok surat berharga syariah alias sukuk.

Sekretaris Perusahaan Mahendra Vijaya mengakui bahwa perusahaannya memang menunda pembayaran pokok sukuk. Menurutnya suspensi sementara perdagangan saham memang menjadi konsekuensi utama penghentian sementara perdagangan saham

"Kami memahami diberlakukannya suspensi sementara perdagangan saham WIKA oleh Bursa Efek Indonesia pada tanggal 18 Desember 2023 sebagai hak dari Bursa Efek Indonesia atas konsekuensi penangguhan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah PUB I Tahap I tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023," ujar Mahendra dalam keterangan yang didapatkan detikcom, Senin (18/12/2023).

Mahendra juga menekankan meskipun tak membayar pokok sukuk, pihaknya tetap membayarkan bagi hasil atau kupon sukuk sesuai jadwal dan nilai yang sesuai pada perjanjian dengan pemegang sukuk.

Pihaknya juga menilai suspensi yang terjadi hanya sementara, artinya tidak bersifat tetap dan dapat dibuka kembali apabila sudah dilakukan pembayaran atau ada kesepakatan kembali antara emiten dengan para pemegang surat utang ke depan.

Adapun Mahendra menjelaskan pertimbangan WIKA mengajukan penundaan pembayaran sukuk tersebut karena dua hal. Pertama, pemberlakuan equal treatment kepada para kreditur WIKA, khususnya kepada para pemegang obligasi PUB I Tahap 1 Tahun 2020 yang telah menyetujui perpanjangan jatuh tempo pokok obligasi Seri A selama 2 (dua) tahun dengan opsi beli (call option) sejak tanggal jatuh tempo.

Dia menjelaskan WIKA akan tetap membayarkan bunga tanpa melakukan perubahan terhadap tingkat bunga dan jadwal pembayarannya.

Alasan yang kedua, saat jni arus kas perusahaan di akhir tahun 2023 memiliki keterbatasan dan memprioritaskan penggunaan kas untuk modal kerja dan pembayaran mitra kerja sebagai bagian dari langkah penyehatan.




(hal/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork