Jakarta -
Ombudsman RI mendapatkan 29 laporan masyarakat menjadi korban pialang atau perusahaan perdagangan berjangka komoditi. Ada sejumlah modus yang diduga membuat pelapor mengalami kerugian.
Kerugian dari 29 laporan itu mencapai Rp 68 miliar. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan modus pertama biasanya korban diiming-imingi dengan keuntungan yang fantastis.
"Masyarakat mengatakan ada praktik mengiming-imingi keuntungan yang fantastis, sampai ke pedesaan. Orang disajikan 'bapak kalau simpan Rp 100 juta akan mendapatkan Rp 10 juta (keuntungan).' Iman ini kan bergetar ya, antara menyimpan atau bagaimana. Ditambah bujuk rayu dan sebagainya," kata dia dalam Sarasehan Ombudsman RI terkait Perdagangan Berjangka Komoditi, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Yeka mengungkap, saat ditelusuri pelaku yang melakukan modus terhadap korban tidak jelas statusnya dalam perusahaan. Menurutnya, sering kali ditemukan oknum tersebut bukan dari perusahaan.
"Pelaku yang melakukan bujuk rayu itu tidak jelas, marketingnya sah atau tidak, dan selalu bilang kami diawasi Bappebti, pemerintah menjamin pengawasan aman, bukan abal-abal. Ini modus. Dirayu, dipaksa, secara tidak sadar, diyakinkan dengan pakaian yang rapih, keuntungan dalam waktu singkat yang banyak," terang dia.
Yeka juga mengatakan, modus lainnya, sering kali digunakan dengan mengelola akun nasabah. Jadi, nasabah diyakini akunnya bisa dikelola dengan baik, padahal hal tersebut berisiko besar.
"Pelaku mengatakan 'kalau bapak/ibu tidak paham tenang kami bantu.' Ternyata ketika diperiksa bukan orang dari perusahaan. Please ini masa pemeriksaannya tidak sampai ke situ," lanjutnya.
Ombudsman minta Bappebti tindak lanjuti laporan. Cek halaman berikutnya.
Untuk itu, Yeka meminta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag, sebagai badan yang mengawasi perdagangan berjangka komoditi untuk melakukan penyidikan atas laporan atau kerugian yang dialami oleh masyarakat atau nasabah pialang.
Dalam paparannya, Ombudsman menyebut Bappebti tidak melakukan penyidikan mendalam, hanya sampai pemeriksaan dan memberikan sanksi administratif. Ada dua rekomendasi Ombudsman RI untuk Bappebti.
Pertama, Bappebti diminta untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana perdagangan berjangka komoditi. Kedua, pelapor menginginkan adanya pengembalian dana atas kerugian materil yang dialami.
"Harapanya (korban) Bappebti melakukan pemeriksaan dan penyidikan bukan hanya pemeriksaan tetapi penyidikan dilakukan. Kedua tentunya kalau sudah diperiksa dan sudah disidik, dipertimbangkan atau bukan hal yang berlebihan pelapor agar adanya dikembalikan kerugian yang dialami itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Yeka mengungkapkan telah menerima 29 laporan diterima, ada enam nama perusahaan pialang yang disebut. Keenamnya adalah PT Midtou Aryacom Futures, PT Bestprofit Futures, PT Rifan Financindo Berjangka, PT Global Kapital Investama Berjangka, PT Equityworld Futures, dan PT MIF dan PT SAM.
Padahal, perusahaan pialang tersebut dilabeli B+++, A+, dan A++ oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Lebih rinci, Yeka menjelaskan sebanyak 18 laporan dalam sedang proses pemeriksaan, 3 sudah ditutup, 3 sedang menjalani monitoring, 4 tidak memenuhi syarat formil, dan 1 verifikasi formil. Adapun kerugian yang ditanggung korban mencapai Rp 68 miliar
"Dari total 63 (perusahaan pialang) yang dilaporkan cuma 7 yang dilaporkan. Jadi, bukan berarti yang sisanya jelek," kata Yeka.
Lebih rinci, Yeka menjelaskan sebanyak 18 laporan dalam sedang proses pemeriksaan, 3 sudah ditutup, 3 sedang menjalani monitoring, 4 tidak memenuhi syarat formil, dan 1 verifikasi formil. Adapun kerugian yang ditanggung korban mencapai Rp 68 miliar.