Diminta Ombudsman Sanksi Pialang yang Rugikan Rp 8 M, Bappebti Buka Suara

Diminta Ombudsman Sanksi Pialang yang Rugikan Rp 8 M, Bappebti Buka Suara

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 15 Jan 2024 09:12 WIB
Logo Bappebti
Foto: Dok. Bappebti
Jakarta -

Ombudsman RI mendapatkan 15 laporan terkait perdagangan berjangka komoditi dengan total kerugian nasabah mencapai Rp 8 miliar. Perdagangan berjangka komoditi merupakan investasi dalam pengawasan dan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menilai tidak ada tindakan tegas dari Bappebti yang merugikan pelapor. Menurutnya, Bappebti dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan perdagangan berjangka komoditi.

"Bappebti juga tidak menjalankan fungsi pengawasan preventif, mengingat banyaknya nama perusahaan Pialang Berjangka yang beberapa kali dilaporkan oleh masyarakat kepada Ombudsman RI," tulis Yeka dalam keterangannya, dikutip Senin (15/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yeka menyampaikan, dari keterangan para pelapor dan pemeriksaan Ombudsman, pihaknya menemukan setidaknya tiga dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Bappebti.

Ia menyebut ditemukan pengabaian kewajiban hukum karena tidak ada penindakan terhadap perusahaan pialang bermasalah dan hanya memberikan sanksi administratif.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya, tidak kompeten serta penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa di bidang perdagangan berjangka komoditi," jelas Yeka.

Bappebti Buka Suara

Menanggapi laporan Ombudsman RI, Bappebti menegaskan telah menangani aduan dan menyelesaikan pengaduan secara berjenjang terhadap kasus yang dilaporkan. Plt Kepala Bappebti Kasan menjelaskan, seluruh proses pemeriksaan, gelar kasus, dan pengenaan sanksi telah dilakukan sesuai prosedur dalam peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).

Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 61 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Berikutnya, diatur lebih lanjut melalui Pasal 3 Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah di Bidang PBK.

"Bappebti menangani aduan dan menyelesaikan pengaduan secara berjenjang. Artinya, Bappebti tidak pernah diam dalam melindungi nasabah. Sanksi administratif yang dikenakan Bappebti merupakan hasil proses akhir atas pemeriksaan tim Bappebti pada penanganan pengaduan atas pelanggaran ketentuan yang sifatnya administratif," jelas Kasan.

Kasan menambahkan, terkait permintaan pengembalian dana atau ganti rugi kepada Bappebti, disediakan jalur penyelesaian melalui pengadilan negeri atau proses arbitrase pada Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (BAKTI) sesuai peraturan perundang- undangan di bidang PBK. Hal ini sesuai pilihan penyelesaian perselisihan hukum yang tercantum dalam dokumen perjanjian pemberian amanat nasabah.

Lebih lanjut, Bappebti mengoptimalisasi pengawasan untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat. Dalam strategi pengawasan tersebut, Bappebti melakukan beberapa langkah antara lain melalui penguatan regulasi dan literasi; integrasi sistem aplikasi; dan penerapan sistem rating pialang berjangka. Berikutnya, penyelesaian penanganan pengaduan dan penguatan kerja sama. seperti dengan Kejaksaan Agung RI.

Selama 2023, Kasan mengatakan Bappebti menerima 177 pengaduan nasabah terhadap perusahaan. pialang berjangka. Dari sejumlah aduan tersebut, 82 pengaduan nasabah telah selesai ditangani Bappebti sedangkan 95 kasus pengaduan masih dalam proses penyelesaian.

Untuk mengurangi jumlah aduan tersebut, hal terpenting yang dilakukan Bappebti adalah penguatan regulasi dan literasi serta optimalisasi implementasi terbentuknya Lembaga Sertifikasi Profesi PBK (LSP-PBK). LSP PBK didirikan berdasarkan Surat Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) No. Kep.2048/BNSP/IX/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Lisensi LSP-PBK.

Saat ini, telah terdapat 48 asesor yang memiliki sertifikat LSP-PBK dari BNSP. Dalam waktu dekat, LSP-PBK akan melaksanakan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang PBK untuk Wakil Pialang Berjangka (WPB) dan Wakil Penasihat Berjangka (WPA) melalui ujian kompetensi dan menerbitkan Tanda Lulus Ujian Profesi (TLUP),

Untuk menjadi WPB atau WPB, pemegang TLUP harus mengajukan izin kepada Bappebti untuk dinilai kembali kelayakannya. Melalui skema bertahap ini, diharapkan SDM di bidang PBK akan lebih kompeten sesuai dengan bidang keahliannya, baik sebagai WPB maupun WPA. Dengan demikian, hal ini akan mempengaruhi penurunan aduan nasabah di bidang PBK.

(ada/ara)

Hide Ads