Jurus BAPPEBTI Dorong Investasi Aset Kripto Aman & Legal di Indonesia

Jurus BAPPEBTI Dorong Investasi Aset Kripto Aman & Legal di Indonesia

Sponsored - detikFinance
Rabu, 06 Des 2023 08:40 WIB
adv bappebti
Dok. BAPPEBTi
Jakarta -

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) mencatat hingga Oktober 2023, nilai transaksi aset kripto di Indonesia sebesar Rp 104,91 triliun. Nilai tersebut turun 62,51% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2022 (yoy).

Adapun jumlah pelanggan aset kripto terdaftar per Oktober 2023 ada sebanyak 18,06 juta pelanggan. Sejatinya, PBK (kripto) sudah mulai dikenal dan diminati masyarakat pasca pandemi COVID-19 yang melanda dunia sebagai salah satu instrumen investasi.

Meskipun demikian, banyak masyarakat yang ingin mendapatkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat tanpa kerja keras, serta rendahnya literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia memungkinkan masyarakat mudah tergiur dengan penawaran investasi bodong mengatasnamakan perdagangan fisik aset kripto tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami cukup optimis melihat perkembangan kripto saat ini meskipun pasar sedang bearish. Terlebih didukung oleh hasil studi yang dilakukan oleh lembaga penelitian independen Celios pada bulan September 2022 menyebutkan bahwa aset kripto menempati urutan ke-3 setelah reksadana dan saham sebagai aset yang paling banyak dibeli oleh investor ritel," ungkap Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan, Kasan dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan terhadap praktik di bidang PBK secara global. UU ini antara lain mengatur pengertian Komoditi, Perdagangan Berjangka Komoditi, dan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya, praktik Perdagangan Berjangka di luar bursa, sanksi pidana terhadap praktik kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin dari Bappebti (Ilegal), demutualisasi Bursa Berjangka, Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka, dan transaksi Perdagangan Berjangka melalui elektronik.

ADVERTISEMENT

Kasan mengatakan dengan dalih kemajuan teknologi, masyarakat yang tidak mengerti mengenai perdagangan aset kripto ditawarkan paket-paket investasi yang memberikan keuntungan pasti. Saat ini, banyak masyarakat yang dirugikan oleh kegiatan penghimpunan dana masyarakat berkedok aset kripto melalui penawaran paket-paket investasi menggunakan robot trading.

adv bappebti

Dok. BAPPEBTi

"Kerugian tersebut terjadi karena perusahaan penyedia robot trading membawa kabur (scam) dana milik anggotanya. Kegiatan tersebut terindikasi menggunakan skema Ponzi (Piramida) di mana modus dari investasi tersebut adalah membayarkan keuntungan kepada para anggota dari dananya sendiri dan dana dari anggota baru yang berhasil direkrutnya," kata Kasan.

Sebagai salah satu unit Eselon I di Kementerian Perdagangan, BAPPEBTI bertugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengembangan kegiatan Perdagangan Berjangka, Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas. Termasuk dalam Perdagangan Berjangka Komoditi adalah aset kripto.

Kasan mengatakan salah satu komoditas yang diawasi adalah BAPPEBTI sesuai dengan Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

"Aset kripto dapat diperdagangkan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit berbasis distributed ledger technology, berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (Crypto Backed Asset) dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti," ungkap Kasan.

Ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia terdiri dari, Pedagang Aset Kripto, Bursa Berjangka Aset Kripto, Lembaga Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

Saat ini BAPPEBTI telah membangun ekosistem perdagangan Aset Kripto yang terdiri dari Bursa Berjangka Aset Kripto (PT Bursa Komoditi Nusantara), Lembaga Kliring (PT Kliring Berjangka Indonesia), Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto (PT Tennet Depository Indonesia).

Untuk melindungi investor kripto di Indonesia, BAPPEBTI melakukan pengawasan berbasis risiko atau Risk Based Supervision (RBS) yang dilakukan melalui pengawasan secara on-site (onsite supervision), pengawasan pengawasan secara langsung (off-site supervision) serta kegiatan evaluasi dan monitoring (evaluation and monitoring).

adv bappebti

Dok. BAPPEBTi

Langkah lainnya yang telah dilakukan dalam melindungi investor di Indonesia adalah terus memperkuat regulasi yang dilakukan dengan berkoordinasi secara intensif dan berkelanjutan bersama asosiasi, pelaku usaha dan Kementerian/Lembaga tekait lainnya.

Selain itu, Kemendag melalui BAPPEBTI mengeluarkan sejumlah regulasi sebagai upaya untuk mengawasi dan melindungi masyarakat serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha dengan beragam regulasi.

Untuk perusahaan trading yang tidak berizin atau ilegal, BAPPEBTI telah melakukan pemblokiran bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta memberitakan dalam bentuk siaran pers melalui website www.bappebti.go.id.

Sejak tahun 2018, BAPPEBTI telah memblokir 6236 domain situs web entitas PBK Ilegal. Adapun sepanjang tahun 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023, BAPPEBTI telah melakukan pemblokiran 1726 Entitas illegal.

Agar masyarakat bisa berinvestasi secara aman dan legal pemerintah serta pelaku usaha aset kripto melakukan edukasi secara terus menerus dengan melakukan sosialisasi secara langsung maupun memanfaatkan media sosial (Instagram, Facebook, X) dan media lainnya sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang baik terhadap perdagangan aset kripto di Indonesia.

(Content Promotion/BAPPEBTI)

Hide Ads