Bapepam-KPK Telusuri Dana Korupsi di Pasar Modal
Selasa, 19 Des 2006 13:17 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melakukan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri dana korupsi di pasar modal.Kedua pihak telah efektif melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bapepam-LK dan KPK, di Graha Sawala Depkeu, Jakarta, Selasa (19/12/2006).Kerjasama ini meliputi, pertukaran data informasi dari Bapepam ke KPK dalam rangka pemberantasan korupsi.Bapepam bisa melakukan pemblokiran rekening efek pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian yang diduga hasil korupsi.Bantuan tenaga ahli dari KPK kepada Bapepam untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di pasar modal dan lembaga keuangan. Begitu juga sebaliknya bantuan dari Bapepam ke KPK dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pasar modal dan lembaga keuangan. Kerjasama pendidikan, pelatihan, peraturan atau pemagangan staf. Distribusi formulir dan pemuktahiran laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Bapepam-LK.Menurut Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, nilai kapitalisasi pasar di Bursa Efek Jakarta (BEJ) hingga pertengahan Desember 2006 sudah mencapai Rp 1.212 triliun atau 43,74 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.Belum lagi dari pasar obligasi dan lembaga non-bank yang mencapai ratusan triliun rupiah. Melihat besarnya nilai yang dikelola jasa keuangan ini dan banyaknya jumlah pelaku pasar, akan membuka celah terjadinya penyimpangan perilaku, terkait dengan potensi tindak pidana korupsi di industri ini."Untuk mencegah sekaligus menekan penyimpangan itu, Bapepam perlu bekerja sama dengan semua pihak dalam industri ini dan juga dengan aparat penegak hukum seperti KPK," kata Fuad.
(ir/qom)











































