Menkeu Perintahkan Kasus PGN Segera Dituntaskan

Menkeu Perintahkan Kasus PGN Segera Dituntaskan

- detikFinance
Jumat, 19 Jan 2007 15:02 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan instruksi yang memerintahkan Bapepam untuk segera menuntaskan penyelidikan kasus anjloknya harga saham PGN."Ibu Menteri menginginkan agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat, karena kasus PGN ini sifatnya sensitif dan mengganggu pasar," kata Dirut BEJ Erry Firmansyah di kantornya, Gedung BEJ, Jumat (19/1/2007).BEJ juga berharap agar penyelesaian pemeriksaan kasus PGN bisa selesai secepatnya. "Saat ini pemeriksaan diserahkan kepada Bappepam," ujar Ery.Menurut Erry, pemeriksaan dalam kasus PGN dilakukan baik kepada emiten bersangkutan dan juga 12 broker.BEJ siap membantu memberikan data-data dan analisa mengenai PGN jika memang dibutuhkan oleh Bappepam. BEJ sendiri tidak ikut serta dalam pemeriksaan PGN karena justru bisa membuat proses pemeriksaan berjalan lama."BEJ harus memeriksa dahulu dan hasilnya baru diserahkan kepada Bappepam," imbuh Erry.Namun ia mengaku tak ada target penyelesaian kasus ini. "1 minggu atau 2 minggu, pokoknya kami mengharapkan selesai secepatnya," ujarnya.Mengenai adanya indikasi insider trading, Ery mengatakan, hal itu sedang dalam pemeriksaan. (dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads