Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif kepada sejumlah manajer investasi dan emiten yang telah melakukan pelanggaran di pasar modal. Sanksi yang diberikan berupa denda sebesar Rp 3,6 miliar.
"Dalam penegakan hukum di pasar modal pada bulan April OJK mengenakan sanksi administratif denda sebesar Rp 3,6 miliar dan atau perintah tertulis kepada 3 manajer investasi dan 1 emiten atas pelanggaran pasar modal," kata dia Dewan Komisioner OJK pengawas Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno dalam konferensi pers, Senin (13/5/2024).
Kemudian dalam setahun 2024, OJK juga telah memberikan sanksi administratif dalam pemeriksaan kasus pasar modal kepada 55 pihak. Sanksi yang diberikan sebesar 22,37 miliar, 14 perintah tertulis dan satu pencabutan izin perseorangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada dua peringatan tertulis dan mengenakan sanksi administratif atas keterlambatan laporan Rp 33,8 miliar kepada 328 pelaku usaha keuangan di pasar modal.
"Dan 56 peringatan tertulis atas keterlambatan pelaporan serta mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas keterlambatan," jelasnya.
(ada/rrd)