Aneh, DPR Kok Ributkan Penjualan Saham Trimegah?
Selasa, 30 Jan 2007 16:26 WIB
Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Fuad Rahmany agak kewalahan menghadapi cecaran pertanyaan anggota DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI. Selain menyoroti kinerja Bapepam, kasus-kasus pasar modal seperti reksa dana dan PGN, DPR juga meributkan penjualan saham PT Trimegah Securities Tbk ke OCBC Singapura. Kok bisa ?DPR bahkan meminta Bapepam menunda transaksi jual beli saham PT Trimegah Securities Tbk dengan Oversea-Chinese Banking Corporation (OCBC) Singapura. DPR menilai jual beli tersebut belum dapat dilakukan karena Panja Reksa Dana tentang anjoknya pasar reksa dana 2005 belum tuntas. Trimegah yang merupakan salah satu penjual reksa dana dinilai ikut dalam kasus ini."Rapat ditunda sampai tanggal 13 Februari dan diminta transaksi Trimegah ditunda sampai rapat selanjutnya," demikian hasil keputusan RDP Komisi XI dengan Bapepam, yang dibacakan oleh Walman Siahaan, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/1/2007).Beberapa anggota DPR juga mempermasalahkan pembelian saham Trimegah yang dinilai mengandung kepentingan asing dan dapat merugikan. Namun dalam kesempatan yang sama Ketua Bapepam Fuad Rahmany mengatakan, akan meminta informasi lebih lanjut ke Trimegah. Bapepam juga belum menerima surat keterangan dari Trimegah. "Surat masih belum disampaikan jadi belum bisa menentukan langkah," kata Fuad.Namun Fuad menegaskan kepemilikan asing seharusnya tidak dipermasalahkan karena Indonesia menganut open market economy."Jangan sampai kita menutup kesempatan asing untuk masuk nanti malah nasibnya sama seperti Thailand," kata Fuad.OCBC Bank melalui anak usahnya Excel Holdings Private Limited, telah mengambil alih 1,07 miliar lembar saham Trimegah atau sebesar 29,5 persen saham. Harga saham disepakati Rp 160 per saham.
(ir/qom)











































