Bapepam Vonis PGN Bersalah

Kasus Keterbukaan Informasi

Bapepam Vonis PGN Bersalah

- detikFinance
Kamis, 01 Feb 2007 17:16 WIB
Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) terbukti melanggar keterbukaan informasi yang mengakibatkan anjloknya saham perusahaan tersebut.Demikian isi siaran pers dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang diperoleh detikFinance, Kamis (1/2/2007).Bapepam telah me-review dokumen yang dikumpulkan dari beberapa pihak, termasuk memeriksa direksi PGN, akuntan publik PGN, dan koordinator pelaksana proyek dan manajer proyek komersialisasi pipanisasi SSWJ."Berdasarkan pemeriksaan tersebut Bapepam sudah memperoleh cukup bukti bahwa PT PGN melakukan pelanggaran terhadap peraturan Nomor X.K.1 tentang keterbukaan informasi yang harus segera diumumkan kepada publik," tulis Ketua Bapepam Fuad Rahmany.Meskipun demikian, Bapepam masih akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam. PGN diduga melanggar peraturan pasar modal selain pelanggaran keterbukaan informasi.Bapepam akan melakukan pemeriksaan atas transaksi saham PT PGN yang dilakukan oleh perusahaan efek Anggota Bursa. Namun sayang dalam siaran pers tersebut tidak disebutkan perusahaan efek mana yang dimaksud. Bapepam juga tidak merinci sanksi yang akan diberikan. (ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads