PGN Didenda Rp 500 Juta
Jumat, 02 Feb 2007 14:27 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) baru menemukan bukti pelanggaran administratif yang dilakukan oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN).Karena telat menyampaikan keterbukaan informasi soal keterlambatan proyek pipanisasi Sumatera Selatan-Jawa Barat (SSWJ) PGN didenda Rp 500 juta.Demikian disampaikan Kabiro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LKRobinson Simbolon di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (2/2/2007)."Yang baru terbukti adalah sanksi administratif, sanksinya bisa dalam bentuk denda dan bisa juga peringatan tertulis. Tapi sanksi yang paling pasti adalah sanksi denda. Menurut perhitungannya, untuk sanksi administratif dendanya maksimum Rp 500 juta," ujarnya.Pemeriksaan kasus anjloknya saham PGN itu masih masih diproses oleh Biro Pemeriksaan dan Penyidikan (PP) Bapepam. "Dan setelah selesai dilakukan pemeriksaan baru diberikan ke Biro saya untuk menetapkan sanksi-sanksinya. Akan tetapi karena masih adanya pemeriksaan lain, maka belum diserahkan," tambahnya.PGN bertanggung jawab sepenuhnya atas kasus ini. Mengenai kemungkinan apakah pemeriksaan akan lebih bersifat pidana, menurut Robinson hal itu masih terlalu awal."Untuk itu kita menunggu proses dari biro PP. Dan mereka baru menyerahkan ke kami untuk menghitung sanksi-sanksinya," ujarnya.
(ddn/ddn)











































