PGN Siap Bayar Denda Bapepam
Jumat, 02 Feb 2007 16:18 WIB
Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengaku siap membayar denda Rp 500 juta, jika memang Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menemukan bukti pelanggaran keterbukaan informasi."Kalau memang begitu ya kita bayar," ujar Corporate Secretary PGN Widyatmiko Bapang lewat layanan pesan singkat yang diterima detikFinance, Jumat (2/2/2007).Widyatmiko mengaku belum memperoleh secara resmi sanksi dari Bapepam tersebut. "Pak, kami belum terima dokumen atau putusan resminya. Baru tahu dari detikcom," ujarnya.Bapepam sebelumnya menyatakan sudah memperoleh cukup bukti bahwa PGN melakukan pelanggaran terhadap peraturan Nomor X.K.1 tentang keterbukaan informasi yang harus segera diumumkan kepada publik.Bapepam telah me-review dokumen yang dikumpulkan dari beberapa pihak, termasuk memeriksa direksi PGN, akuntan publik PGN, dan koordinator pelaksana proyek dan manajer proyek komersialisasi pipanisasi Sumatera Selatan-Jawa barat (SSWJ).
(ddn/qom)











































