DPR akan Bentuk Pansus PGN
Senin, 12 Feb 2007 19:09 WIB
Jakarta - Komisi XI akan membentuk pansus atau panja terkait kasus anjloknya harga saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Untuk memutuskan pansus atau panja yang akan dibentuk, DPR akan melakukan pendalaman terlebih dahulu."Dari situ akan terlihat apakah Bapepam membuat kebijakan yang salah atau tidak," ujar Ramson Siagian, Wakil Fraksi bidang Keuangan PDIP yang juga anggota Komisi XI DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2007).Menurutnya, dengan pembentukan pansus ataupun panja, DPR akan dapat melakukan pendalaman dan penyelidikan mengenai anjloknya saham PGN. Dengan demikian akan diketahui apakah ada institusi-institusi atau pemerintah yang bersalah dalam kasus tersebut."Nanti dari situ akan ada keputusan politik yang nanti akan direkomendasikan ke menteri atau langsung ke presiden," ujar Ramson.Ia menambahkan, rekomendasi itu akan dilakukan jika ada hal-hal yang mengganggu perkembangan pasar modal. Mengenai rapat tertutup yang digelar Komisi XI hari ini, Ramson mengaku belum ada kemajuan jawaban Bapepam atas PGN. Jawaban yang diberikan Bapepam belum cukup untuk membuat satu keputusan politik dari Komisi XI. "Kita belum bisa menuduh siapa yang bersalah dalam kasus tersebut. Karena itu kita belum bisa menentukan akan dibentuk panja atau kasus," ujar Ramson.Menurutnya, komisi XI perlu menyelidiki mengenai anjloknya saham PGN karena ada hal-hal yang memerlukan klarifikasi. Jika Panja atau Pansus dapat dibentuk, Komisi XI bisa memanggil siapapun yang terkait PGN."Jadi ada di satu sekuritas, ada tiga orang yang melakukan transaksi sampai 50 juta lembar saham PGN dalam waktu singkat. Hal ini dikatakan oleh Bapepam," ujarnya.Pembentukan pansus diperlukan jika perlu klarifikasi dari tingkat Menneg BUMN. Tapi keputusan pembentukan panja atau pansus akan diputuskan setelah Komisi XI kembali memanggil Bapepam dan institusi lain yang terkait kasus ini. "Paling lama minggu depan pemanggilannya," ungkapnya.
(qom/qom)











































