PT PP (Persero) Tbk melakukan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap I tahun 2021 Seri A senilai Rp 850 Miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 Seri A senilai Rp 400 Miliar. Pembayaran yang jatuh tempo pada 2 Juli 2024 ini dilakukan oleh perusahaan BUMN konstruksi dan investasi ini secara tepat waktu.
Direktur Utama PTPP, Novel Arsyad mengungkapkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini merupakan hasil dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang dilakukan Perseroan pada tahun 2021 dengan tenor 3 tahun serta kupon atau bagi hasil 8,5% per tahun.
Novel menerangkan pemenuhan kewajiban jatuh tempo ini menjadi wujud komitmen PTPP sebagai perusahaan terbuka. Ia mengatakan pihaknya selaku perusahaan terbuka selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan dapat memenuhi kewajiban perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Erick Thohir Rombak Direksi & Komisaris PTPP |
"Alhamdulillah, pada tanggal 1 Juli 2024 kami telah mentransfer dana ke rekening KSEI sebagai pelunasan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo tanggal 2 Juli 2024. Dengan langkah ini menunjukkan komitmen PTPP dalam menjaga stabilitas keuangan perusahaan serta upaya mengembalikan tingkat kepercayaan investor di BUMN Konstruksi," ungkap Novel dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2024).
Ia menegaskan PTPP akan selalu berkomitmen memenuhi kewajiban perusahaan. Dirinya berharap pelunasan ini dapat berdampak positif terhadap kinerja keuangan PTPP ke depannya, terutama pada penguatan posisi keuangan perusahaan.
(prf/ega)