Satgas Minta Kominfo Blokir Situs dan Sosmed Influencer Saham Ahmad Rafif

Satgas Minta Kominfo Blokir Situs dan Sosmed Influencer Saham Ahmad Rafif

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Sabtu, 06 Jul 2024 13:01 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika atas permintaan BNPT memblokir 19 situs media Islam karena dianggap terkait radikalisme. Aksi pemblokiran ini menuai pro kontra. Kini situs-situs tersebut tidak dapat diakses.
Ilustrasi blokir situs.Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK menghentikan seluruh aktivitas influncer saham Ahmad Rafif Raya karena diduga melanggar Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kemudian satgas juga sudah meminta Ahmad Rafif untuk bertanggung jawab dan mengembalikan seluruh dana yang telah dihimpunnya. Begitu juga perintah untuk tetap kooperatif dan melakukan ganti rugi kepada seluruh korban.

Tidak berhenti di sana, Satgas kemudian melakukan sejumlah tindak lanjut atas kasus tersebut. Salah satunya meminta Komenterian Komunikasi dan Informatikan memblokir situs dan media sosial Ahmad Rafif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satgas PASTI merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi," tulis Satgas dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (6/7/2024).

Kemudian Satgas PASTI juga menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif. Serta terakhir meminta kepada OJK untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai," jelas Satgas.

"OJK akan melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tambah mereka.

Langkah ini diambil setelah Ahmad Rafif Raya diminati keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp 71 Milyar lewat pertemuan virtual.

Menurut Satgas, Ahmad Rafif Raya telah menawarkan investasi dan menghimpun dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dikatakan yang bersangkutan sudah menyatakan akan mengikuti perintah untuk bertanggung jawab dan sudah menandatangani di atas materai.

"Ahmad Rafif Raya telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024," tutup Satgas PASTI.

(hns/hns)

Hide Ads