Kasus PGN Diperberat 3 Pasal

Kasus PGN Diperberat 3 Pasal

- detikFinance
Jumat, 16 Feb 2007 13:50 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengenakan pasal tambahan kepada pihak yang terkait dengan kasus keterbukaan informasi terkait anjloknya saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).Bapepam-LK menambah 2 pasal lagi yang akan dikenakan selain pasal X.K.1 Peraturan Pasar Modal, tentang keterbukaan informasi yang harus segera diumumkan kepada publik."Jadi yang pasti sudah ada dua ditambah pasal yang sudah ada. Pasal tambahan saya tidak bisa sebut pasal apa," kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, di Kantor Bapepam-LK, Jalan Wahidin, Jakarta, Jumat (16/2/2007).Menurut Fuad, lamanya waktu pemerikasan kasus PGN dikarenakan masih ada beberapa pasal yang masih harus dibuktikan oleh Bapepam-LK."Kalau begitu kan jadinya dugaan, jadi kita harus membuktikan dan butuhkan waktu lama," jelas Fuad.Mengenai adanya 3 investor dalam satu sekuritas yang melakukan transaksi saham PGN, Fuad mengatakan bahwa untuk masalah tersebut Bapepam-LK tidak boleh membukanya, karena Standar Operasi dan Prosedur (SOP) Bapepam-LK tidak membolehkan dibuka ke publik."Kita harus melindungi, kan ada azas praduga tak bersalah," ucap Fuad.Menanggapi adanya pembentukan panitia kerja atau panitia khusus mengenai PGN oleh DPR, dengan alasan rapat tersebut tertutup, Fuad enggan berkomentar banyak."Itu kan keputusan politis DPR, saya sudah tetapkan pendapat saya tapi tidak bisa sampaikan ke publik karena rapatnya tertututp," kata Fuad.Karena masih melakukan pendalaman kasus, Bapepam sampai saat ini belum bisa mengumumkan hasil pemeriksaan. "Kami masih melakukan pendalaman, belum ada kesimpulan," kata KabiroPemeriksaan Bapepam LK Wahyu Hidayat dalam pesan pendeknya.Pada pekan lalu Wahyu menjanjikan hasil pemeriksaan akan dipublikasikan Rabu (14/2/2007) atau (15/2/2007). Wahyu menyatakan jika ditemukan penyimpangan di hasil pemeriksaan tersebut maka akan ditindaklanjuti oleh Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum untuk diberikan sanksi. (hdi/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads