Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, pemerintah membutuhkan anggaran sebesar Rp 81,6 triliun per tahun untuk membiayai transisi energi demi mencapai Net Zero Emission atau Emisi Nol Karbon pada 2060 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif & Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi dalam sambutannya di Road To SAFE 2024.
"Pemerintah telah mengidentifikasi sekitar US$ 7 miliar atau sekitar Rp 81,6 triliun dibutuhkan tiap tahunnya dalam mendukung transisi menuju NRE," kata Inarno, di Gedung BEI, Jakarta, Senin (22/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip laporan World Bank, Inarno mengatakan bahwa tingginya angka emisi karbon telah menjadi salah satu sumber penyebab perubahan iklim. Diperkirakan jumlah emisi karbon dapat meningkat kembali ke level sebelum pandemi COVID-19 apabila pemulihan pasca pandemi tidak memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Oleh karena itu, lanjut Inarno, upaya mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman perubahan iklim yang dapat beriringan dengan pembangunan perlu disiapkan secara bertahun-tahun agar proses transisinya dapat berjalan dengan masyarakat.
Baca juga: OJK Tepis Bursa Karbon Sepi Peminat |
"Hal tersebut juga menuntut perencanaan yang tepat terutama dalam mengalokasikan sumber daya yang dimiliki," ujarnya.
Lebih lanjut Inarno mengatakan, OJK sendiri terus berperan aktif mendukung berbagai kebijakan dan tujuan pemerintah melalui berbagai kebijakan dan inisiatifnya dalam penerapan keuangan berkelanjutan.
Inisiatif tersebut dimulai melalui penerbitan roadmap keuangan berkelanjutan yang merupakan inisiatif berjangka menengah panjang 10 tahun. Adapun untuk fase pertama, jangka pendek, dan menengah, dilaksanakan di tahun 2015 sampai dengan 2020 dan fase kedua untuk jangka panjang dilaksanakan untuk periode 2021-2025.
Sebagai langkah konkret dalam menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan, pada fase pertama di 2017 OJK juga telah menerbitkan POJK No. 51 tahun 2017 tentang penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga dasar keuangan, emiten, dan perusahaan public.
Seiring berjalannya waktu, demi mendukung program-program pemerintah menuju grief economy, beberapa inisiatif seperti penunjukan regulasi baru POJK 14 2023 tentang perdagangan karbon melalui busa karbon dan penunjukan taksonomi keberlanjutan Indonesia atau TKBI versi 2.0.
Terakhir, OJK juga telah menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis pada 4 Maret 2024 yang lalu. Panduan tersebut merupakan salah satu langkah konkret OJK mendukung pemerintah mencapai target net zero di tahun 2060.
(shc/rrd)