Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pada Juli 2024 telah mengenakan sanksi administratif kepada sejumlah manager investasi dan satu emiten. Sanksi ini dilakukan pengenaan denda sebesar Rp 475 juta.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif & Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi. Langkah ini dilakukan dalam rangka penegakan terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran di sektor pasar modal.
"Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang pasar modal. Pada bulan Juli 2024 OJK antara lain telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus dua manager investasi dan satu emiten sebesar Rp 475 juta," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif & Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengantisipasi pelanggaran di pasar modal, OJK juga menerbitkan kebijakan terkait dengan obligasi dan sukuk daerah.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.
"Sebagai upaya mengatasi kendala penerbitan obligasi dan suku daerah dan menggantikan, menggabungkan serta mencabut keberlakuan 3 POJK eksisting," terangnya.
(ada/kil)