Kejaksaan 'Lirik' Kasus PGN

Kejaksaan 'Lirik' Kasus PGN

- detikFinance
Kamis, 08 Mar 2007 12:47 WIB
Jakarta - Kasus anjloknya harga saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) tampaknya menarik bagi Kejaksaan Agung. Pendalaman masalah pun dimulai oleh Kejagung, kendati Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) belum selesai melakukan pemeriksaannya atas kasus PGN.Terkait pendalaman masalah itu, Kejagung pada selasa lalu (6/3/2007) meminta masukan dari pengamat pasar modal Yanuar Rizky."Ya, saya diminta untuk menjelaskan soal kegiatan di pasar modal, cuma menjelaskan secara teknis dan memberikan masukan," kata Yanuar ketika dihubungi detikFinance via telepon, di Jakarta, Kamis (8/3/2007).Diceritakan Yanuar, dirinya memberikan penjelasan mulai dari pukul 10.00-13.30, yang diterima langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji. Ia menambahkan, saat ini Jampidsus tengah melakukan kajian nota dinas perihal pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus divestasi saham PGN tersebut."Yang saya tahu, Jampidsus diminta Jaksa Agung untuk membuka kajian awal, tapi harus lewat kajian nota dinas dulu, baru dilaporkan kembali ke Jaksa Agung untuk mendapatkan persetujuan," urai Yanuar.Yanuar sendiri menilai divestasi saham PGN lalu berindikasi adanya lost revenue atau kehilangan keuntungan yang seharusnya didapat."Di Indonesia ini aneh, divestasi itu dilakukan pada saat pasar lagi bagus, tapi harga 'digoreng' jadi turun," tukas Yanuar. (hdi/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads