Alasan Bapepam Tolak OCBC Beli Trimegah

Alasan Bapepam Tolak OCBC Beli Trimegah

- detikFinance
Jumat, 09 Mar 2007 14:28 WIB
Jakarta - Perjanjian jual beli saham antara Oversea-Chinese Banking Corporation (OCBC) Singapura dan PT Trimegah Securities Tbk akhirnya batal.Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) tidak mengizinkan OCBC membeli Trimegah dengan satu alasan."Bukan soal setuju atau tidak setuju ada aturannya yang membuat mereka tidak bisa saat ini. Kalau mereka sudah bisa memenuhi aturan itu baru bisa," kata Ketua Bapepam LK, Fuad Rahmany, di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (9/3/2007).Menurut Fuad aturan tersebut menyangkut masalah kepemilikan yang tidak membolehkan investor memiliki dua perusahaan yang menjadi Anggota Bursa (AB). "Itu soal kepemilikan yang tidak boleh memiliki dua anggota bursa, hanya boleh memiliki satu anggota bursa," kata Fuad.. Sementara Kabiro Transaksi Lembaga Efek Bapepam, Baharuddin Arief mengatakan, OCBC saat ini telah memiliki NISP Sekuritas yang merupakan anggota bursa di BEJ, terkait dengan kepemilikan mayoritas OCBC di Bank NISP."Kalau memang ada investor yang ingin memiliki dua perusahaan, maka salah satunya harus non anggota bursa (AB)," kata Arief ketika dihubungi detikFinance, Jumat (9/3/3007).Baik Fuad maupun Arief menolak jika pembatalan transaksi OCBC-Trimegah ini terkait dengan permintaan DPR, tapi murni karena masalah aturan. Sebelumnya DPR menilai jual beli tersebut belum dapat dilakukan karena Panja Reksa Dana tentang anjoknya pasar reksa dana 2005 belum tuntas. Trimegah yang merupakan salah satu penjual reksa dana dinilai ikut dalam kasus ini. "Jangan dikait-kaitkan itu karena tidak ada hubungannya," tegas Arief.OCBC Bank melalui anak usahnya Excel Holdings Private Limited, semula telah melakukan perjanjian mengambil alih 1,07 miliar lembar saham Trimegah atau sebesar 29,5 persen saham. Harga saham disepakati Rp 160 per saham. (ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads