Mulai 2008, Laporan Keuangan BUMN Paling Telat Februari

Mulai 2008, Laporan Keuangan BUMN Paling Telat Februari

- detikFinance
Kamis, 22 Mar 2007 15:52 WIB
Jakarta - Kementrian BUMN akan mewajibkan semua perusahaan pelat merah menyampaikan laporan keuangan paling telat bulan Februari yang akan mulai diterapkan 2008.Selama ini perusahaan BUMN yang tercatat di Bursa Efek Jakarta (BEJ) memberikan laporan keuangan paling cepat Maret mengikuti aturan bursa. Namun banyak yang telat hingga melewati batas aturan bursa. Dimajukannya batas tenggat penyampaian laporan keuangan itu, karena terkait pembuatan lapoaran keuangan pemerintah pusat."Mulai tahun 2008 laporan keuangan audit diselesaikan Februari, terhitung mulai laporan keuangan tahun 2007," kata Sekretaris Menneg BUMN, M Said Didu di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (22/3/2007). Laporan keuangan BUMN yang terlambat menurut Didu, turut andil dalam diperolehnya opini disclaimer pada laporan keuangan pemerintah pusat yang diaudit BPK.Kementrian BUMN juga sudah mengumpulkan para direktur keuangan dan meminta mereka menyampaikan laporan keuangan secara seragam. Pasalnya, saat ini banyak laporan keuangan BUMN yang disampaikan berbeda-beda."Jadi ada benchmark, kalau sekarang masih lain-lain," cetus Didu.Pemerintah lanjut Didu, sudah mengirimkan surat edaran permintaan tersebut kepada direksi BUMN. "Kalau tidak sampai suratnya setelah baca berita ini dianggap sudah menerima surat edaran, kalau tidak sanggup silahkan mundur," tegas Didu.Pemerintah juga akan membuat kebijakan penempatan komisaris independen di perusahaan BUMN walaupun bukan perusahaan terbuka, terkait dengan penerapan Good Corporate Governance (GCG). (ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads