Dilansir dari Reuters, Selasa (8/10/2024), transaksi pembelian saham smelter tersebut dilakukan Antam melalui anak perusahaannya PT Gag Nikel (PTGN). PTGN membeli saham PT Jiu Long Metal Industry (JLMI).
"Antam, melalui anak perusahaan penambang nikel PT Gag Nikel, membeli saham PT Jiu Long Metal Industry, perusahaan logam yang didirikan pada tahun 2020 dan dikendalikan oleh Eternal Tsingshan Group Ltd (ETGL)," tulis Antam dalam dokumen yang diunggah pada keterbukaan informasi BEI.
Baca juga: Tekan Emisi Karbon, TOBA Jual 2 PLTU |
Sementara itu menurut data Pemerintah Maluku Utara, smelter atau pabrik peleburan tersebut terletak di Kawasan Industri Teluk Weda atau Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Berdasarkan dokumen bursa tersebut, dijelaskan pula bahwa transaksi Antam sejalan dengan persyaratan pemerintah bagi penambang untuk memproses bijih mereka di dalam negeri.
Dalam serangkaian transaksi terkait kesepakatan kepemilikan, PT Gag Nikel juga akan memasok bijih ke unit Tsingshan dan memberikan pinjaman kepada Jiu Long. Dalam dokumen itu, disebutkan pinjaman itu mencapai US$ 18 juta atau setara Rp 274,45 miliar.
Sebagai tambahan informasi, larangan ekspor bijih nikel tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Larangan yang berlaku sejak 2020 ini membuat Indonesia digugat Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). (shc/kil)