PGN Tidak Terjun ke Bisnis Telekomunikasi Murni

PGN Tidak Terjun ke Bisnis Telekomunikasi Murni

- detikFinance
Rabu, 11 Apr 2007 16:04 WIB
Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menegaskan pembentukan anak usaha PT PGAS Telekomunikasi Nusantara bukan untuk terjun ke bisnis telekomunikasi yang sesungguhnya.Dari anak usaha ini perseroan hanya menjalankan fungsi sewa menyewa jaringan fiber optik kepada perusahaan telekomunikasi."Untuk bisnis itu kita sebenarnya bukan membuka anak usaha di bidang telekomunikasi, tapi kita menyewakan fiber optik kita untuk sarana telekomunikasi," kata Dirut PGN Sutikno.Hal itu diungkapkan Sutikno, disela acara Gelar Karya BUMN 2007, di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (11/4/2007).Penyewaan tersebut dilakukan karena PGN tidak menginginkan jaringan fiber optik yang sudah dibangunnya menganggur."Pokoknya yang terpenting adalah jangan sampai ada fiber optik kita yang idle kan lebih baik itu disewakan asalkan sifatnya layak," tutur Sutikno.Sutikno menjelaskan, pemasangan jaringan fiber optik yang dilakukan PGN dari semula tidak ditujukan untuk investasi. Melainkan sebagai penunjang pekerjaan di lapangan."Memasang jaringan fiber optik bukan ditujukan untuk bisnis yang kita komersialkan, tapi untuk mengetahui kerusakan dan tekanan pipa yang terjadi," jelas Sutikno.Sutikno juga mengatakan bahwa penyewaan fiber optik untuk sarana telekomunikasi bisa memberikan keuntungan yang lebih kepada perseroan.Saat ini PGN memiliki 96 core jaringan fiber optik untuk Batam dan Singapura yang bisa memuat ratusan juta satuan sambungan telepon (SST). Sementara untuk Batam dan Jawa PGN memiliki 24 core jaringan fiber optik."Minggu depan, kita akan MoU dengan Telkom. Jadi sebenarya ada 30 MoU tapi yang terealisasi hanya untuk 2 core kepada Telkom," katanya.Denda LunasSutikno menegaskan, perseroan dan direksi PGN telah melunasai sanksi denda dari Bapepam LK atas pelanggaran keterbukaan indormasi pada awal pekan ini. "Sudah lunas," cetusnya.PGN sebagai perseroan dikenakan sanksi denda Rp 35 juta dan direksi yang berjumlah lima orang dikenakan denda bersama Rp 1 miliar. (ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads