Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menerapkan kebijakan non-cancellation period di tahun depan. Ke depan, para investor tidak dapat membatalkan pemesanan saham atau open order pada sesi pe-opening dan pre-closing.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Irvan Susandy menyebut, implementasi kebijakan non-cancellation dipercaya mampu meningkatkan keyakinan pada investor dalam melalukan transaksi di BEI.
"Implementasi kebijakan ini dapat memberikan keyakinan bagi para investor dalam bertransaksi di Bursa Efek Indonesia, khususnya pada sesi pre-opening dan pre-closing," kata Irvan saat dihubungi detikcom, Rabu (4/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, tutur Irvan, kebijakan non-cancellation diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor dengan tetap mengutamakan prinsip perlindungan investor. Non-cancellation period juga diharapkan mampu meningkatkan confidence level dan validitas dari order yang masuk pada sesi pre-opening dan pre-closing.
Ini dibuat lantaran terdapat aktivitas pembatalan yang meningkatkan di sesi pre-opening dan pre-closing. Adapun hal itu terungkap berdasarkan review atas praktik Global Best Practices.
"Hasil tinjauan data perdagangan yang menunjukkan terdapat tren peningkatan aktivitas pembatalan pada menit-menit terakhir di sesi pre-opening dan pre-closing," jelasnya.
Lebih jauh, Irvan menyebut kebijakan tersebut diterapkan untuk meminimalisir terjadinya pembentukan harga yang tak wajar, menjaga stabilitas pembentukan harga di sesi pre-opening dan pre-closing, dan meminimalisir potensi terjadinya spoofing.
"Dengan adanya Non Cancellation Period, diharapkan dapat meningkatkan confidence level dan juga validitas dari order yang masuk pada sesi pre opening dan pre closing," tutupnya.
(ara/ara)