Rugikan Eurocapital, Pejabat Bapepam Dilaporkan ke Polisi

Rugikan Eurocapital, Pejabat Bapepam Dilaporkan ke Polisi

- detikFinance
Senin, 16 Apr 2007 19:40 WIB
Jakarta - Pemegang Saham sekaligus Komisaris Utama PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) Rudi Rusli melaporkan Kabiro Transaksi Lembaga Efek Bapepam LK Arif Baharudin ke Polisi. Rudi menjelaskan, Arif menghentikan sementara aktivitas EPS karena enggan memuluskan permintaan nasabahnya yang terlibat sengketa saham warisan pendiri PT Sari Husada Tbk, almarhum Harry Handojo.Keputusan Bapepam tersebut juga dinilai Rudi diambil tanpa memanggil EPS, polisi dan pihak lain yang bersengketa untuk dimintai keterangan.Dalam konferensi pers di kantornya, Plaza Bapindo, Jalan Sudirman, Senin (16/4/2007), Rudi secara gamblang menceritakan kisah kasus tersebut.Cerita bermula bulan Oktober lalu ketika EPS menolak menuruti permintaan nasabahnya yakni Surjaningsih Handojo untuk memindahkan saham warisan yang dititipkannya di EPS ke Deutche Bank. Saham sebanyak 16,6 juta lembar saham senilai Rp 108,9 miliar itu dititipkan oleh Suryaningsih Handojo di Eurocapital pada tahun 2005.Penolakan itu dilakukan karena Surjaningsih digugat dalam kasus penggelapan warisan oleh ahli waris lainnya. Polisi pun meminta EPS melakukan pemblokiran saham Sari Husada tersebut. Namun Surjaningsih gigih berupaya agar saham tersebut bisa di pindahkan ke Deutche dengan melaporkan EPS ke Bapepam.Bapepam melalui surat yang ditandatangani Arif tanggal 29 November 2006 lantas mengancam EPS untuk mengabulkan permintaan Surjaningsih. EPS dinyatakan melanggar UU Pasar Modal. Bapepam juga mengancam menghentikan sementara kegiatan perusahaan bila tidak menyelesaikan permasalahan ini dalam tempo sepekan.Merasa keberatan, EPS melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat meminta Bapepam menjelaskan lebih lanjut permintaan tersebut karena kebijakan EPS diambil atas dasar surat Kapolres Jakarta Selatan untuk memblokir saham yang dititipkan Surjaningsih. Menurut kuasa hukum EPS, surat Bapepam-LK dibuat secara tergesa-gesa (premature) tanpa dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan yang lengkap secara menyeluruh terlebih dahulu."Polisi juga menyatakan kalau kasus ini bukan kasus pasar modal melainkan kasus penggelapan warisan yang kebetulan berupa saham, sehingga tidak melibatkan Bapepam," kata Rudi.Surat tersebut kemudian dibalas dengan Surat Bapepam tertanggal 8 Desember 2006 yang isisnya menghentikan sementara aktivitas EPS."Seharusnya Bapepam memanggil kami dan polisi untuk menyelesaikan masalah ini. Tapi kami tidak pernah dipanggil, Bapepam hanya mengirimkan dua surat itu," ujarnya.EPS akhirnya mengabulkan permintaan Surjaningsih karena banyak nasabah EPS yang kabur akibat tidak bisa bertransaksi. Setelah saham ditransfer ke Deutche Bank tanggal 19 Desember 2006, Bapepam mencabut pelarangan transaksi EPS tanggal 26 Desember 2006."Tapi sampai sekarang dampaknya masih terasa. Nasabah trauma, image kami pun buruk karena dianggap penjahat pasar modal. Kami rugi puluhan miliar," kata Rudi.Atas dasar itulah Rudi mengadukan kasus ini ke polisi. Arif pun telah dipanggil Polres Jakarta Selatan sebagai tersangka atas perkara perbuatan tidak menyenangkan sejak 26 Maret lalu, namun terus mangkir."Pak Arif terus minta diundur, Besok hari terakhir dia bisa mangkir, kalau besok tidak datang langsung dijemput paksa dan ditahan. Seharusnya kalau tidak ada apa-apa pak Arif seharusnya langsung memenuhi panggilan polisi," ujarnya.Dikatakannya, meskipun ditetapkan sebagai tersangka atas perkara perbuatan tidak menyenangkan, jika terbukti dalam pemeriksaan Arif bisa dijatuhi delik pidana kejahatan jabatan. Rudi juga meminta Ketua Bapepam, PPATK dan BPK ikut menyelidiki kasus ini demi kewibawaan pasar modal Indonesia.Rudi juga menuding Arif terindikasi menerima suap terhadap kasus sengketa saham warisan pendiri PT Sari Husada Tbk, almarhum Harry Handojo."Ada indikasi Arif menerima suap karena prosesnya (pemberian sanksi melarang transaksi) begitu cepat seakan tanpa pertimbangan banyak," tandas Rudi. (ard/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads