Pejabat Bapepam Bantah Terima Suap Suspensi EPS

Pejabat Bapepam Bantah Terima Suap Suspensi EPS

- detikFinance
Senin, 16 Apr 2007 20:13 WIB
Jakarta - Kabiro Transaksi Lembaga Efek Bapepam LK Arif Baharudin menyangkal dirinya telah disuap oleh Surjaningsih dalam kasus suspensi PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS). Arif menyatakan dirinya tidak kenal dan tidak pernah bertemu Surjaningsih. "Kenal saja tidak, ketemu juga belum pernah bagaimana ada penyuapan. Saya membantah tidak ada penyuapan," kata Arif ketika dihubungi wartawan melalui telepon, Senin (16/4/2007). Sebelumnya, Komisaris Utama PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) Rudi Rusli menuding Arif menerima suap terhadap kasus sengketa saham warisan pendiri PT Sari Husada Tbk, almarhum Harry Handojo."Ada indikasi Arif menerima suap karena prosesnya (pemberian sanksi melarang transaksi) begitu cepat seakan tanpa pertimbangan banyak," ujar Rudi.Arif menyatakan pihaknya telah melakukan tindakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Bapepam juga telah melakukan pemanggilan terhadap EPS secara berkali-kali namun tak kunjung dipenuhi. Menurutnya, berdasarkan UU Pasar Modal, Bapepam berwenang melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat akibat pelanggaran ketentuan pasar modal. "UU Pasar Modal Pasal 59 juga menyebutkan bahwa pemegang rekening sewaktu-waktu berhak menarik dana dan atau efek pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian," ujar Arif. Arif juga menyatakan akan memenuhi panggilan kepolisian besok. "Untuk menjelaskan hal tersebut Bapepam akan ke polisi sesuai dengan prosedur yang berlaku," tambahnya. (ard/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads