Menteri Lingkungan Hidup (LH) dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, bakal menemui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk membahas ihwal pajak karbon dan regulasi batas atas emisi sektoral.
"Ya, tadi saya akan menghadap Ibu Menteri Keuangan untuk diskusi," kata Hanif kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (20/1/2025).
Adapun pertemuan itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Dalam pertemuan tersebut, kata Hanif, KLH/BPLH akan menyampaikan evaluasi dari pajak karbon dan batas atas emisi. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pajak karbon telah disiapkan, namun belum juga diterapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Segera, tadi teman-teman dari BPDH akan menjadwal kan segera saya ketemu Ibu dan menceritakan nanti. Ya, mulai-mulai minggu ini bisa ada waktu beliau," jelasnya.
Hanif juga berharap, Kementerian Keuangan dapat mencermati dan mempertimbangkan pengenaan pajak karbon. Menurutnya, pajak karbon penting diterapkan untuk membangun pasar investasi skala besar yang didominasi berasal dari asing.
Adapun saat ini, Indonesia sendiri memiliki Bursa Karbon (IDXCarbon) untuk Perdagangan Karbon Internasional. Bursa ini bertujuan menarik partisipasi internasional dan memperkuat Indonesia dalam perdagangan karbon. Pemerintah punya tujuan perdagangan karbon bisa ikut membantu terwujudnya target net zero emission 2060.
Hanif mengatakan, perdagangan karbon di nature solution dari sektor kehutanan ke depannya akan menyusul dalam bursa perdagangan karbon ini. Menurutnya, penyelenggaraan perdagangan karbon luar negeri juga menjadi hal yang ditunggu-tunggu pemerintah terkait dioperasionalkannya secara resmi Artikel 6 dalam COP 29.
"Sebelumnya, ini masih dalam pembahasan yang alot. Kemudian, Artikel 6 di COP 29 ini disepakati untuk dioperasionalkan secara penuh. Sehingga, Indonesia mungkin menjadi negara paling awal yang mengoperasionalkan Artikel 6 sejak dimandatkan secara resmi," papar Hanif.
Untuk diketahui, pada awal peluncurannya, IDXCarbon mencatat volume perdagangan tercatat sebanyak 41,822 tCO2e pukul 09.33 WIB. Adapun tercatat sebanyak 5 proyek yang diperdagangkan dengan 9 pengguna jasa.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengatakan, perdagangan karbon juga menjadi bagian dari yang diakomodir pihaknya baik internasional maupun domestik.
"OJK telah mengakomodir satuan karbon domestik dan internasional untuk diperdagangkan melalui bursa karbon, termasuk oleh investor asing dan keterlibatan pihak asing dalam bursa karbon," kata Mahendra dalam sambutannya di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (20/1/2025).
(rrd/rrd)