Danareksa Siap Diperiksa Kasus Divestasi PGN
Rabu, 09 Mei 2007 11:40 WIB
Jakarta - PT Danareksa Sekuritas siap diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait kasus divestasi saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang dilakukan tahun 2006 lalu. Hal tersebut disampaikan Direktur Danareksa Lin Che Wei di sela-sela acara BUMN Forum, di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (9/5/2007). "Yang dipanggil oleh Kejaksaan bukan hanya Danareksa saja, tapi ada Bahana dan CS (Credit Suisse), pokoknya kita akan membantu pemerintah secara penuh karena itu merupakan kewajiban daripada kita," jelasnya. Che Wei mengungkapkan, posisi Danareksa pada divestasi tersebut adalah sebagai penasehat keuangan. "Itu harus disadari, karena tugas kami adalah memberikan advise kepada pemerintah tentang policy option. Jadi pilihan kebijakan dan risiko-risiko yang datang dari setiap kebijakan tersebut dan itu yang kami lakukan," tegasnya.Pada waktu pelaksanaan divestasi PGN, lanjut Che Wei, Danareksa, Bahana dan CS memang sudah bulat memberikan rekomendasi untuk melanjutkan proses divestasi tersebut. "Itu berdasarkan analisa kami (Danareksa, Bahana dan CS), karena kalau tidak didivestasi pada waktu itu harga saham malah akan anjlok," ujarnya. Namun tetap saja, tegas Che Wei, keputusan ada ditangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Negara BUMN."Jadi deputinya pada waktu itu mengatakan luncurkan, ya kita harus menjalankan, kalau dia bilang tidak ya kita ikut," ujarnya. Mengenai adanya dugaan manipulasi oleh Danareksa dalam kasus divestasi tersebut, Che Wei mengatakan bahwa tidak ada unsur kerugian material yang terjadi. "Tindak pidana korupsi harus membuktikan kerugian material, dan unsur kerugian negaranya dimana, karena ketika jual di harga Rp 11.350, sekarang harganya jauh lebih rendah," imbuhnya.
(dnl/qom)











































