Masyarakat Diminta Tindak Lanjuti Divestasi Blok Brantas
Sabtu, 19 Mei 2007 14:40 WIB
Yogyakarta - Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) sudah memutuskan bahwa divestasi Blok Brantas oleh Medco Energi kepada Grup Prakarsa tidak layak. Namun untuk tahapan selanjutnya, Bapepam LK menyerahkannya kepada masyarakat."Pokoknya saya kembalikan kepada masyarakat, jadi saya ingin Anda menilai hal ini. Jadi bolanya kini ada kepada masyarakat," tegas Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany di sela-sela acara gathering di Yogyakarta, Jumat (19/5/2007) malam.Fuad menegaskan, transaksi penjualan oleh Medco tersebut tidak layak karena tidak memenuhi azas kepatutan dan akuntabilitas publik."Karena pihak yang katanya mampu ternyata tidak, dan kita kan buka dulu kepada masyarakat, karena tugas kita adalah transparansi, kita juga mau lihat gimana sikap dari Medco," ujarnya. Mengenai permintaan kepada Medco agar menyeragkan laporan keuangan Prakarsa Group dan Minarak Labuan, Fuad mengatakan bahwa pihaknya tidak memberikan tenggang waktu. "Jadi kalau laporan keuangan menunjukkan kalau mereka tidak mampu ya sama saja, keputusan kami sama saja. Jadi dari hasil penelaahan kami, walaupun Medco belum memberikan laporan keuangan yang kita minta, tapi kita sudah melihat berbagai hal," tegasnya."Kita sudah meneliti kemampuan dari Minarak Labuhan maupun Prakarsa dari kemampuan keuangan dan jenis usaha yang mereka miliki, kami masih menganggap mereka tidak mampu sebenarnya," imbuhnya.Fuad menambahkan, sebenarnya masyarakat yang terkena musibah lumpur Lapindo mempunyai hak untuk menuntut ganti rugi dan juga jaminan bahwa pembeli Medco Brantas dapat membayarkan ganti rugi tersebut. "Dan terutama masyarakat yang mengalami kerugian sebenarnya kan bisa menyampaikan hak mereka," tandasnya.
(dnl/qom)











































