Aturan 'Pajak Go Public' Keluar Secepat Mungkin

Aturan 'Pajak Go Public' Keluar Secepat Mungkin

- detikFinance
Rabu, 23 Mei 2007 13:37 WIB
Jakarta - Kabar bagus untuk perusahaan terbuka atau go public. Pemerintah akan memberikan insentif yang terkait dengan fiskal pajak dalam waktu dekat.Insentif ini merupakan upaya pemerintah memperbesar kapasitas pasar modal dalam negeri dan meningkatkan aktifitas sektor keuangan yang merupakan bagian dari kebijakan paket sektor keuangan."Kalau bisa dipercepat seperti peraturan surat edaran dari Pak Fuad (Kepala Bapepam LK) dan peraturan menkeu, kita akan keluarkan secepat mungkin," kata Menkeu Sri Mulyani usai rapat di Gedung Depkeu, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (23/5/2007)."Termasuk pemberian insentif bagi perusahaan yang go public pokoknya insentif yang berhubungan dengan fiskal pajak," lanjut Menkeu.Sebelumnya para pelaku pasar telah mendesak pemerintah untuk memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang go public untuk merangsang perusahaan melantai di bursa saham.Saat ini jumlah emiten di Bursa Efek Jakarta (BEJ) hanya sekitar 300-an emiten. Bahkan dalam tiga tahun terakhir BEJ hanya menerima 10-12 emiten baru per tahun.Minimnya jumlah emiten ini disayangkan karena dana yang masuk ke pasar saham sangat besar namun pasokan emitennya sedikit. Terlebih saat ini Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sedang bullish dan ada di rekor terbaiknya 2.100. (ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads