Krismon 1997 Masih Sisakan Masalah Pajak

Krismon 1997 Masih Sisakan Masalah Pajak

- detikFinance
Rabu, 06 Jun 2007 07:54 WIB
Jakarta - Krisis ekonomi atau krisis moneter (krismon) tahun 1997 masih menyisakan permasalahan pajak. Ditjen Pajak mengusulkan 2 alternatif yakni pajak tetap diusut supaya mendapat penerimaan bagi negara yang kedua pengampunan pajak atau tax amnesty.Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam saresehan Ditjen Pajak dengan pemimpin redaksi media massa di Kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa malam (5/6/2007).Menurut Darmin dalam selang waktu 1997-2001 pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan ekonomi antara lain pemberian BLBI, penjaminan nasabah bank, rekapitalisasi, hair cut, dan restrukturisasi aset."Di dalam itu semua ada persoalan pajak, walaupun sudah lewat, masih banyak yang harus kita review. Itu bisa dikejar satu-satu bisa juga tidak, melalui tax amnesty," jelas Darmin.Kalau dari sisi legal masalah itu sudah tidak bisa diselesaikan, lanjut Darmin, paling tidak ada jawaban dari sisi perpajakannya.Darmin mengatakan ini memang bukan hanya keputusan Dirjen Pajak, tapi harus melalui kebijakan nasional. "Ini tidak bisa diputuskan Ditjen Pajak, harus ada keputusan bersama, ujung-ujungnya ada di Presiden," ujar Darmin.Namun karena masa pajak memiliki masa kadaluwarsa selama 10 tahun, maka hal itu harus segera diputuskan. "Kalau pajak sih ada 2 jalur, dikejar atau tax amnesty," tegasnya lagi. (ddn/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads