Catat Rugi & Didenda Bursa Ratusan Juta, Kimia Farma Bakal Rombak Direksi

Catat Rugi & Didenda Bursa Ratusan Juta, Kimia Farma Bakal Rombak Direksi

Andi Hidayat - detikFinance
Rabu, 09 Jul 2025 15:05 WIB
Munculnya pilihan vaksin COVID-19 berbayar menuai kontroversi di kalangan masyarakat. PT Kimia Farma TBK pun kemudian menunda pelaksanaan vaksinasi berbayar.
Kimia Farma/Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Jakarta -

Emiten farmasi pelat merah, PT Kimia Farma Tbk (KAEF) berencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan pada 30 Juli 2025. Dalam agenda tersebut, terdapat mata acara perubahan susunan pengurus perseroan.

Dikutip dari laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), RUPS Kimia Farma sebelumnya direncanakan pada 29 Juli 2025. Namun, acara tersebut diundur pada hari berikutnya, yakni Rabu (30/7/3035) pukul 16.00 WIB.

Agenda tersebut memuat tujuh mata acara. Pertama, laporan Direksi atas keterlambatan pelaksanaan RUPS. Kedua, persetujuan dan pengesahan laporan tahunan dan keuangan konsolidasian, persetujuan laporan tugas pengawasan dewan komisaris untuk tahun buku 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga, penggunaan laba bersih tahun buku 2024. Keempat, penetapan gaji, fasilitas, dan tunjangan tahun buku 2024 dan insentif atas kinerja direksi dan dewan komisaris perseroan.

Kelima, persetujuan penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik (KAP). Keenam, laporan pelaksanaan konversi obligasi wajib konversi (OWK) menjadi saham dalam rangka peningkatan modal dan persetujuan pemberian wewenang jajaran komisaris untuk menentukan jumlah peningkatan modal. Ketujuh, perubahan pengurus perseroan.

ADVERTISEMENT

"Adapun tanggal Daftar Pemegang Saham (Recording Date) yang memuat daftar Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir dalam RAPAT serta seluruh ketentuan dan tata cara yang telah diumumkan pada Pemanggilan sebelumnya tetap berlaku dan tidak terdapat perubahan,"tulis Manajemen Kimia Farma, dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Rabu (9/7/2025).

Kimia Farma Rugi

Untuk diketahui, Kimia Farma masih mencatatkan rugi bersih sepanjang 2024, namun turun Rp 1,05 triliun. Corporate Secretary Kimia Farma, Ganti Winarno Putro mengatakan, upaya bisnis yang dilakukan perseroan sejak tahun lalu berdampak positif terhadap pertumbuhan penjualan, penurunan COGS (beban pokok penjualan) dan penurunan beban usaha.

"Kimia Farma terus melakukan transformasi bisnis secara menyeluruh. Perseroan menjalankan tiga strategi utama untuk menghadapi dinamika industri farmasi nasional yang kompetitif, sekaligus untuk mewujudkan pertumbuhan kinerja yang berkelanjutan," tulis Winarno dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).

Kimia Farma juga melakukan efisiensi oleh seluruh entitas anak perusahaan, yang berhasil menurunkan beban pokok penjualan (COGS) dan beban usaha. COGS tahun 2024 turun 1,02% menjadi Rp 6,99 triliun, dibandingkan dengan 2023 sebesar Rp 7,06 triliun.

Hal ini berdampak positif terhadap peningkatan laba bruto perseroan sebesar 4,96% yoy. Sementara itu, beban usaha pada tahun 2024 juga turun 15,68% menjadi Rp 3,79 triliun dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar Rp 4,49 triliun.

Net income Kimia Farma pada tahun 2024 mengalami pertumbuhan 46,56% secara tahunan (YoY) dari rugi Rp 2,26 triliun pada 2023 menjadi rugi Rp 1,20 triliun pada 2024.

Didenda Ratusan Juta

Diketahui sebelumnya, BEI menjatuhkan sanksi administrasi berupa peringatan dan denda senilai Rp 50 juta kepada 82 perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan. Dari ke-82 perusahaan tersebut, terdapat emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Kimia Farma Tbk (KAEF).

Sanksi ini dijatuhkan karena 82 emiten belum menyertakan laporan keuangan interim per 31 Maret 2025. Adapun sebelumnya, BEI juga sudah melayangkan peringatan tertulis pada Jumat (30/5/2025) terkait penyampaian laporan keuangan interim per 31 Maret 2025.

"82 Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan yang tidak disertai laporan Akuntan Publik hingga tanggal 30 Mei 2025 (dikenakan Peringatan Tertulis II dan Denda Rp 50.000.000,00)," tulis otoritas BEI, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Senin (23/6/2025).

Kemudian, BEI kembali menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan dan denda Rp 150 juta akibat Kimia Farma belum menyampaikan dan membayar denda keterlambatan penyampaian laporan keuangan per 31 Desember 2024.

Sanksi dan denda ini dijatuhkan kepada 78 perusahaan tercatat di papan utama dan pengembangan belum menyampaikan dan belum membayar denda keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahunan per
31 Desember 2024.

Lihat juga video: Kimia Farma Bakal Tutup 5 Pabrik

(ara/ara)

Hide Ads