RUPSLB Vale Indonesia Gagal Kuorum, Posisi Presdir Masih Kosong

Heri Purnomo - detikFinance
Sabtu, 19 Jul 2025 11:04 WIB
Ilustrasi/Foto: (dok. PT Vale Indonesia Tbk)
Jakarta -

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) gagal menetapkan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Prosperity Tower, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Hal ini lantaran kuorum kehadiran tidak terpenuhi sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Head of Corporate Communications Vanda Kusumaningrum menjelaskan, pelaksanaan RUPSLB telah memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mekanisme pengambilan keputusan dan tata cara penggunaan hak-hak pemegang saham sesuai dengan Tata Tertib Rapat.

"Namun demikian, agenda yang direncanakan dalam RUPSLB tersebut tidak dapat ditetapkan karena tidak terpenuhinya kuorum kehadiran sebagaimana disyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan di bidang pasar modal," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/7/2025).

Vanda menyampaikan, perseroan akan menjadwalkan ulang RUPSLB dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Hanya saja, ia belum dapat memastikan waktu pelaksanaannya.

"Informasi lebih lanjut mengenai jadwal RUPSLB yang baru akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Vanda menambahkan bahwa perseroan memastikan bahwa seluruh fungsi organisasi dan arah strategis perusahaan tetap berjalan secara efektif di bawah kepemimpinan Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat.

Adapun berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dalam RUPSLB yang direncanakan digelar pada Jumat tersebut, salah satu mata acaranya ialah adanya perubahan susunan pengurus perusahaan. Dalam hal ini ialah untuk mengisi kekosongan posisi Presiden Direktur dan Chief Executive Officer (CEO) perseroan.

"Berdasarkan ketentuan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang direksi dan dewan komisaris emiten atau perusahaan publik dan anggaran dasar perseroan, perubahan susunan direksi dan/atau dewan komisaris perseroan wajib mendapatkan persetujuan dari rapat umum pemegang saham," tulis manajemen Perseroan dalam keterbukaan informasi.

"Mata acara ini diusulkan antara lain sehubungan dengan kekosongan jabatan pada posisi Presiden Direktur dan Chief Executive Officer Perseroan. Mengacu pada ketentuan anggaran dasar Perseroan, Rapat Umum Pemegang Saham harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak terjadinya kekosongan jabatan tersebut untuk menetapkan pengangkatan Direktur baru guna mengisi posisi yang lowong," tambahnya.




(eds/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork