Bursa Tendang 8 Emiten Mulai Besok!

Bursa Tendang 8 Emiten Mulai Besok!

Andi Hidayat - detikFinance
Minggu, 20 Jul 2025 12:30 WIB
Pengunjung berada di sekitar layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Kamis (13/2). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini pukul 12.00 menurun-0,67% ke posisi 5,873,30. Pergerakan IHSG ini masih dipengaruhi oleh sentimen atas ketakutan pasar akan penyebaran wabah virus corona.
Iustrasi/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan saham atau delisting delapan emiten secara bersamaan pada Senin (21/7/2025). Langkah ini dilakukan lantaran eniten terkait mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, secara finansial atau hukum, tanpa indikasi pemulihan.

Delisting ini dilakukan kepada delapan emiten dan 10 saham yakni, PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), saham prefen PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMIP), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Hanson International Tbk (MYRX), saham preferen PT Hanson International Tbk (MYRXP), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), PT Nipress Tbk (NIPS).

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Bursa memutuskan penghapusan pencatatan kepada Perusahaan Tercatat yang efektif tanggal 21 Juli 2025," tulis Manajemen BEI, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Minggu (20/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan delisting ini, maka emiten terkait tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan terbuka di pasar saham dan BEI menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.

"Dalam hal perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku," terangnya.

ADVERTISEMENT

BEI mengimbau, delapan emiten ini masih memiliki kewajiban untuk memperhatikan kepentingan investor sepanjang masih tercatat di perdagangan saham. Pasalnya, masih terdapat saham perseoan terkait yang dipegang publik.

"Mematuhi ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan," tutupnya.

(rrd/rrd)

Hide Ads