Indofarma Terancam Didepak BEI, Rencana Pemulihan Baru 30%

Indofarma Terancam Didepak BEI, Rencana Pemulihan Baru 30%

Andi Hidayat - detikFinance
Jumat, 25 Jul 2025 13:32 WIB
Indofarma Terancam Didepak BEI, Rencana Pemulihan Baru 30%
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

PT Indofarma Tbk (INAF) melaporkan perkembangan realisasi rencana pemulihan berkenaan dengan kondisi keuangan perseroan yang masih mencatatkan kinerja merah. Diketahui, laporan ini disampaikan menyusul potensi delisting atau penghapusan saham INAF dari perdagangan pasar modal.

Indofarma melaporkan realisasi rencana pemulihan baru 30%. Rencana pemulihan perseroan ditargetkan rampung di kuartal IV tahun ini.

"Presentase progres 30%," tulis Direktur Utama Indofarma Sahat Sihombing, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Jumat (25/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Restrukturisasi yang dilakukan Indofarma mencakup model bisnis terbatas, berupa kegiatan operasi terbatas dengan fokus utama pelaksanaan kontrak kerja sama dengan pihak ketiga dan customer. Sementara untuk progres pelaksanaan, Indofarma fokus pada peningkatan utilisasi.

ADVERTISEMENT

"Fokus pada bisnis made to order sebagai upaya peningkatan utilisasi produksi," terangnya.

Potensi Delisting Indofarma

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat pada penutupan perdagangan di BEI Jumat (19/11). IHSG berada pada level 6.720,26. Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Indofarma masuk daftar 55 emiten yang berpotensi di delisting. Pasalnya, saham INAF disuspensi lebih dari enam bulan atau lebih. Bahkan, suspensi saham INAF telah berlangsung sejak 2 Juli 2024.

Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) (Peraturan Nomor I-N), diatur delisting saham perusahaan tercatat dapat terjadi karena keputusan Bursa dalam Ketentuan III.1.3.1. Peraturan Nomor I-N.

Dalam aturan itu, terdapat kategori yakni perusahaan tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Selain itu, delisting juga diatur Ketentuan III.1.3.3. Peraturan Nomor I-N: Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.

"Selanjutnya pada ketentuan III.5.3. Peraturan Nomor I-N diatur bahwa apabila Perusahaan Tercatat sudah mengalami Suspensi Efek selama 6 (enam) bulan berturut-turut, maka: Ketentuan III.5.3.1. Peraturan Nomor I-N: Bursa memberitahukan kepada publik bahwa saham Perusahaan Tercatat berpotensi untuk dilakukan Delisting melalui Pengumuman Bursa," terang Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, Teuku Fahmi Ariandar, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Senin (30/6/2025).

"Ketentuan III.5.3.2. Peraturan Nomor I-N: Pengumuman Bursa sebagaimana dimaksud disampaikan kembali oleh Bursa secara berkala setiap bulan Juni dan bulan Desember sampai dicabutnya Suspensi Efek tersebut atau sampai dilakukannya delisting," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(ara/ara)
Hide Ads