Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa. Hal itu berdasarkan Pengumuman Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2025 No. Peng-00149/BEI.POP/08-2025.
"Melalui Pengumuman ini Bursa Menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa, merevisi Pengumuman Bursa sebelumnya nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tanggal 16 Oktober 2024 perihal Kalender Libur Bursa Tahun 2025," bunyi pengumuman tersebut dikutip Minggu (10/8/2025).
Pengumuman itu diteken Direktur Utama BEI Iman Rachman dan Direktur BEI Irvan Susandy pada 8 Agustus 2025.
Hari libur bursa tersebut merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendadyagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
BEI menyatakan, perubahan kalender libur bursa dapat disesuaikan kembali mengacu beberapa hal.
"Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2025 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia dan / atau adanya pengumuman Pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025," bunyi pengumuman tesebut lebih lanjut.
(acd/acd)