Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka-bukaan soal hambatan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menerbitkan obligasi atau surat utang investasi. Adapun hingga saat ini, belum tercatat Pemda yang telah menerbitkan obligasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyebut penerbitan obligasi seringkali terhambat periode kepemimpinan kepala daerah. Di sisi lain, ia menyebut Pemda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seringkali tidak sepaham dengan penerbitan obligasi ini.
"Ini nggak mudah, karena pertama dari Pemda dengan DPRD-nya itu juga ada kalanya sulit untuk ketemu. Terus belum lagi yang kedua adalah proyek-proyeknya juga belum tentu ada yang visible, kan ini juga harus pengembaliannya juga harus aman. Yang kedua adalah masa jabatan dari pada Gubernur, kalau tinggal satu tahun rata-rata mereka ndak mau," ungkap Inarno dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI, dikutip dari YouTube TV Parlemen, Jumat (19/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, OJK terus berupaya agar Pemda dapat menerbitkan obligasi. Ia pun menargetkan penerbitan obligasi daerah pecah telur tahun depan.
"Kami sepaham bahwasannya kita berupaya untuk bisa menelurkan satu Obda, mudah-mudahan ada. Mudah-mudahan ada, sebetulnya tahun ini kita inginkan ada,mungkin saya terlalu optimis kalau tahun ini, tahun depan insyaAllah," imbuhnya.
Adapun penerbitan obligasi daerah masuk dalam program strategis pendalaman pasar modal pada bagian supply. Program ini ditujukan untuk memperluas pembiayaan infrastruktur daerah.
"Memperluas pembiayaan infrastruktur di daerah, penerbitan obligasi dan sukuk daerah," tutupnya.
Tonton juga video "Naik 249 Poin atau 3,97%!" di sini:
(rrd/rrd)