Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunda penerapan transaksi short selling sampai 17 Maret 2026. Diketahui sebelumnya, penundaan penerapan short selling yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berlaku hingga Jumat (26/9/2025).
"Bursa melakukan penundaan implementasi fasilitas Pembiayaan dan pelaksanaan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek sampai dengan tanggal 17 Maret 2026," tulis Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Irvan Susandy, dikutip dari laman Keterbukaan Informasi, Kamis (25/9/2025).
Dalam pengumuman tersebut, BEI tidak menerbitkan daftar efek short selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, terdapat dua sekuritas yang resmi mengantongi izin menjalankan transaksi short selling. Kedua Sekuritas ini adalah PT Ajaib Sekuritas Asia (Ajaib) dan PT Semesta Indovest Sekuritas.
Sebelumnya, Irvan juga sempat menyebut ada kemungkinan ditundanya penerapan short selling. Hal ini didasarkan pada kondisi pasar yang dianggap masih berisiko.
"Ya, kalau kayak begini terus, ya sudah tahu kan jawaban. (Ditunda?) kemungkinan," kata Irvan di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025)
Untuk diketahui, short selling adalah aktivitas jual-beli efek atau saham, di mana seorang investor tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi. Secara sederhana, short selling adalah strategi investasi di mana investor meminjam saham dari broker dan kemudian menjualnya.
Tonton juga video "Yang Mana Strategi Cuan Yang Aman?" di sini:
(rrd/rrd)