Saham Emiten Bus Listrik Bakrie Digembok, Manajemen Buka Suara

Saham Emiten Bus Listrik Bakrie Digembok, Manajemen Buka Suara

Andi Hidayat - detikFinance
Jumat, 03 Okt 2025 19:30 WIB
Sebanyak 22 bus listrik diserahkan dari PT VKTR Teknologi Mobilitas (VKTR) kepada PT Mayasari Bakti. Bus ini akan menambah armada transportasi umum listrik di DKI Jakarta.
Foto: Dok. VKTR
Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau suspensi saham PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR) dari perdagangan di pasar modal. Hal ini dilakukan sebagai upaya perlindungan investor karena saham Grup Bakrie ini mengalami peningkatan harga saham yang signifikan.

VKTR sendiri tercatat telah disuspensi tiga kali dari perdagangan sebulan terakhir. Suspensi pertama dilakukan pada Rabu (10/9), di mana VKTR disuspensi saat harga sahamnya berada di level Rp 114 per lembar. Suspensi kedua terjadi pada Selasa (30/9) saat harga saham perseroan sebesar Rp 232 per lembar.

Kemudian hari ini, Jumat (3/10), saham VKTR kembali disuspensi saat harganya ada di level Rp 252 per lembar. Berdasarkan data perdagangan RTI Business, VKTR menguat 26% ke harga Rp 252 per lembar saham sepekan terakhir. Kemudian pada perdagangan sebulan terakhir, VKTR tercatat menguat 127,03% dari harga Rp 111 ke Rp 252 per lembar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur VKTR, Achmad Amri Aswono Putro, memastikan perseroan tidak menunda informasi apapun yang menyebabkan naiknya harga saham. Ia mengaku telah mengikuti seluruh ketentuan perdagangan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31 tahun 2015 dan ketentuan BEI ihwal penyampaian informasi.

ADVERTISEMENT

"Yang bisa kami pastikan adalah bahwa tidak ada informasi material yang kami tunda jadi kami melalui OJK telah melaporkan seluruh ketentuan-ketentuan yang diatur dalam ketentuan keputusan OJK seperti diatur di POJK 31," ungkap Amri dalam acara Public Expose secara virtual, Jumat (3/10/2025).

Amri menegaskan, perseroan berkomitmen untuk segera menyampaikan informasi apapun terkait rencana aksi perusahaan kepada otoritas pasar modal. Perseroan juga berkomitmen memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan.

"Namun jika kedepannya tidak ada informasi perihal, secara khusus mengenai kepemilikan dan dari pemegang saham utama, Perseroan akan melakukan laporan sesuai dengan ketentuan POJK dan Buksa Efek Indonesia. Saya kira itu yang mungkin bisa disampaikan dari pihak manajemen mengenai pergerakan harga saham perseroan saat ini," pungkasnya.

Diketahui, BEI melakukan suspensi emiten Grup Bakrie, VKTR, di perdagangan jelang akhir pekan ini. Suspensi dilakukan sebagai bentuk perlindungan investor karena adanya peningkatan harga saham yang signifikan. Namun, BEI tidak menyebut pasti suspensi ini berlaku hingga kapan.

"Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," ujar Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads