Respons 6 Perusahaan Usai Disebut di Kasus Tata Kelola Migas

Respons 6 Perusahaan Usai Disebut di Kasus Tata Kelola Migas

Andi Hidayat - detikFinance
Kamis, 16 Okt 2025 12:15 WIB
Ilustrasi BBM
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Perkara dugaan korupsi impor bahan bakar minyak (BBM) dan solar nonsubsidi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, turut menyeret sejumlah perusahaan. Perkara ini diduga menyebabkan kerugian hingga Rp 285 triliun.

Dikutip dari detikNews, berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/10) terdapat 2 hal yang diduga menjadi pokok permasalahan. Permasalahan tersebut yakni terkait impor produk kilang atau BBM dan penjualan solar nonsubsidi. Pada kesempatan itu, jaksa juga menyebutkan ada sejumlah perusahaan yang diduga mendapatkan harga solar/biosolar lebih rendah.

Sementara, mengutip dari laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (16/10/2025) terdapat enam perusahaan terbuka yang menanggapi dakwaan tersebut. Berikut tanggapannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO)

Perusahaan konglomerasi Alamtri, PT Adaro Indonesia disebut menjadi salah satu perusahaan yang ikut diperkaya dalam kasus Riva Siahaan sebesar Rp 168.511.640.506. Dalam Keterbukaan Informasi, Alamtri Resources mengkonfirmasi anak usahanya memiliki kontrak terpisah untuk pembelian bahan bakar minyak melalui proses tender yang diikuti oleh Pertamina dan pemasok BBM lainnya dengan harga pembelian sesuai Mean of Platts Singapore (MOPS).

ADVERTISEMENT

Alamtri menekankan, tidak terdapat dampak pemberitaan tersebut terhadap kegiatan operasional perseroan. Manajemen juga berkomitmen untuk menghormati dan mendukung proses hukum yang tengah berjalan dengan terus konsisten menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.

"Perseroan menghormati dan mendukung proses hukum dan penyelesaian terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023 yang tengah berjalan di persidangan. Perseroan memantau perkembangan kasus ini dan tetap menjalankan kegiatan usahanya seperti biasa," tulis Manajemen Alamtri Resources, dikutip Kamis (16/10/2025).

2. PT Vale Indonesia Tbk (INCO)

Dakwaan JPU dalam sidang juga disebutkan PT Vale Indonesia Tbk turut diperkaya sebesar Rp 62.140.873.123. Melalui tanggapan atas permintaan penjelasan BEI, Vale Indonesia membantah dakwaan tersebut.

Perseroan mengaku selalu melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis solar sesuai dengan harga pasar yang berlaku di tahun 2018 - 2023 tersebut. Vale Indonesia juga mengklaim berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik dalam proses pengadaan dengan proses pembelian bahan bakar minyak jenis solar yang digunakan perseroan.

Saat ini, Vale Indonesia belum melihat adanya potensi dampak hukum dari isu tersebut. Namun, perseroan terus mempertimbangkan seluruh proses pembelian BBM jenis solar telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Meskipun demikian, Perseroan akan terus memantau semua isu pemberitaan selanjutnya serta tetap menganalisa ada tidaknya potensi dampak hukum dari setiap isu pemberitaan yang menyangkut Perseroan," terang Manajemen Vale Indonesia.

3. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM)

PT Aneka Tambang Tbk alias Antam juga terseret dalam dakwaan sidang Riva Siahaan. Perseroan disebut diperkaya hingga Rp 16.794.508.270. Melalui laman Keterbukaan Informasi BEI, Antam membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Dalam menjalankan operasionalnya, Antam menjalankan seluruh kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berpedoman pada prinsip tata kelola yang baik, dan mekanisme bisnis transparan yang dapat diaudit.

"Sebagai Perusahaan Terbuka, Perusahaan senantiasa menghormati dan memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak yang berwenang," jelas Manajemen Antam.

4. PT United Tractors Tbk (UNTR)

Anak usaha Astra Grup, United Tractors melalui anak usahanya PT Pamapersada Nusantara juga terseret dalam pusara kasus Riva Siahaan. Pamapersada Nusantara disebut diperkaya sebesar Rp 958.380.337.983 dalam kasus tersebut.

Manajemen United Tractors menegaskan, dakwaan tersebut tidak benar. Pamapersada Nusantara melakukan pembelian BBM dari Pertamina berdasarkan kontrak kerja sama yang salah satu ketentuannya mengatur mengenai pembelian BBM dengan pada harga acuan rata-rata minyak mentah di Singapura plus margin.

Perseroan menegaskan, Pamapersada Nusantara bukan pihak yang didakwa dalam perkara. Anak usaha United Tractors hanya salah satu saksi yang dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung terkait Perkara tersebut. Namun, perseroan menegaskan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, PAMA bukan merupakan pihak yang didakwa dalam Perkara. PAMA merupakan salah satu saksi yang dimintakan keterangannya oleh pihak Kejaksaan Agung terkait Perkara tersebut. Kepercayaan investor dan pemangku kepentingan lainnya adalah hal yang utama bagi Perseroan," jelas Manajemen United Tractors.

5. PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG)

Indo Tambangraya Megah juga disebut diperkaya dalam kasus Riva Siahaan sebesar Rp 29.507.605.368. Perseroan pun membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut. Manajemen mengklaim selalu transaksi pembelian solar secara transparan melalui proses tender yang kompetitif dengan memperhatikan prinsip kewajaran dan praktik bisnis yang sehat.

Manajemen berkeyakinan tidak terdapat praktik yang bertentangan dalam proses transaksi solar non-subsidi dengan prinsip keterbukaan, kepatuhan, maupun integritas dalam pelaksanaannya. Hingga kini, Manajemen ITMG menegaskan tidak ada pengaruh pemberitaan terhadap kelangsungan hidup perusahaan dan dapat mempengaruhi harga saham.

6. PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA)

Bukit Makmur Mandiri Utama menjadi salah satu perusahaan yang juga terseret dalam pusara kasus Riva Siahaan. BUMA disebut diperkaya hingga Rp 264.141.903.743. Manajemen mengaku terus menjalankan tata kelola perusahaan yang baik selama hampir tiga dekade beroperasi di Indonesia.

Hingga saat ini, Manajemen BUMA masih mencermati jalannya kasus tersebut untuk menetapkan langkah yang diperlukan ke depan. Perseroan juga memastikan tidak ada dampak pemberitaan tersebut terhadap kelangsungan hidup dan mempengaruhi harga sahamnya di pasar modal.

"Sebagai perusahaan yang menghormati prinsip keterbukaan dan transparansi, perseroan akan terus memantau perkembangan dari pemberitaan tersebut dan berupaya untuk menjaga kepercayaan dari seluruh pemangku kepentingan," terang Manajemen BUMA.

Tonton juga Video: Kejagung soal Mafia Migas Riza Chalid Masih Buron

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads