PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) mengumumkan pemberhentian diri salah satu komisaris independen perseroan. Pemberhentian ini dilakukan lantaran komisaris terkait rangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya.
Dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (20/11/2025), Komisaris Independen Jasa Marga yang diberhentikan adalah Seppalga Ahmad. Keputusan ini menyusul pengangkatan Seppalga Ahmad sebagai Komisaris Independen PT Danareksa (Persero).
Pemberhentian Seppalga Ahmad sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang terakhir kali diubah dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2025. Selain itu, langkah ini sejalan dengan aturan Anggaran Dasar Jasa Marga dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.
Keputusan pemberhentian anggota komisaris Jasa Marga selanjutnya akan dikukuhkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, perseroan tak menyebut pasti kapan agenda tersebut dilaksanakan.
Sebagai informasi, Seppalga Ahmad diangkat sebagai Komisaris Independen Danareksa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN dan Direktur Utama PT Danantara Asset Management (Persero).
"Perseroan akan menyelenggarakan RUPS untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi persyaratan," pungkasnya.
Simak juga Video 'Kakorlantas-Wamenhub Gelar Rapat Penertiban Kendaraan Overload':
(ara/ara)