Profil Toba Pulp yang Ramai Dikaitkan dengan Luhut

Profil Toba Pulp yang Ramai Dikaitkan dengan Luhut

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 04 Des 2025 13:39 WIB
Profil Toba Pulp yang Ramai Dikaitkan dengan Luhut
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

PT Toba Pulp Lestari jadi sorotan usai disebut jadi biang kerok bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebutkan perusahaan tersebut mengalihfungsikan lahan hutan melalui aktivitas kemitraan kebun kayu di Batang Toru.

WALHI menyebut, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sibolga dan Tapanuli Selatan (Tapsel) menjadi wilayah yang paling terdampak imbas rusaknya ekosistem di Batang Toru. Perusahaan yang memiliki kode saham INRU ini juga jadi sorotan karena dikaitkan dengan sosok Luhut Binsar Pandjaitan yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

Pihak Luhut sendiri sudah membantah yang beredar tersebut. Jodi Mahardi, Juru Bicara Luhut, menyatakan informasi tersebut keliru dan tidak berdasar. Dia menegaskan Luhut sama sekali tak memiliki afiliasi dan terlibat dalam bentuk apapun di PT Toba Pulp Lestari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi tersebut adalah tidak benar. Pak Luhut tidak memiliki, tidak terafiliasi, dan tidak terlibat dalam bentuk apa pun-baik secara langsung maupun tidak langsung-dengan Toba Pulp Lestari. Setiap klaim yang beredar terkait kepemilikan atau keterlibatan beliau merupakan informasi yang keliru dan tidak berdasar," tegas Jodi dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).

ADVERTISEMENT

Dirangkum dari laman resminya, Toba Pulp Lestari merupakan perusahaan yang berfokus pada usaha produksi bubur kertas (pulp) dan kertas. Perusahaan memiliki lisensi untuk mengelola 167.912 hektar Hutan Tanaman Industri di Sumatra Utara.

Perusahaan memperoleh izin operasional dari pemerintah yang terletak di lima lokasi di Sumatra Utara, yaitu Aek Nauli, Habinsaran, Tapanuli Selatan, Aek Raja, dan Tele. Paling luas di antaranya di Aek Raja seluas 45.562 hektare dan di Tele 46.885 hektare.

Saham PT Toba Pulp Lestari Tbk tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham INRU. Perusahaan melantai di Bursa pada 18 Juni 1990.

Mengutip laman Bursa Efek Indonesia (BEI), pemegang saham Toba Pulp Lestari saat ini yakni Allied Hill Limited dengan porsi 92,54%, masyarakat warkat sebesar 2,14% dan masyarakat non warkat sebesar 5,32%.

Sebelumnya, Direktur Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden juga telah memberikan bantahan soal tuduhan perusakan lingkungan. Dia mengklaim, operasional perseroan dijalankan sesuai izin dan ketentuan pemerintah. Dari total areal 167.912 hektare, perseroan mengaku hanya mengembangkan tanaman eucalyptus seluas 46.000 hektare.

"Seluruh kegiatan HTI telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari. Dari total areal 167.912 Ha, Perseroan hanya mengembangkan tanaman eucalyptus sekitar 46.000 Ha, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi," tulis Anwar dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (3/12) lalu.

Anwar menjelaskan, perseroan telah beroperasi 30 tahun lebih dengan terus menjaga komunikasi terbuka melalui dialog, sosialisasi, serta program kemitraan dengan pemerintah, masyarakat hukum adat, tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Anwar mengaku menghormati aspirasi publik, namun ia menekankan data yang akurat dan dapat diverifikasi.

"Perseroan menolak dengan tegas tuduhan bahwa operasional Perseroan menjadi penyebab bencana ekologi. Seluruh kegiatan Perseroan telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang," tegas Anwar.

Toba Pulp Lestari juga melakukan peremajaan pabrik pada tahun 2018 dilakukan untuk mengurangi dampak lingkungan dengan mengadopsi teknologi ramah lingkungan. Berdasarkan audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2022-2023, Anwar mengklaim perseroan menerima hasil Taat dan Mematuhi regulasi.

Anwar menambahkan, Toba Pulp Lestari melakukan pemanenan dan penanaman kembali di dalam konsesi yang didasarkan pada prinsip tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) pemerintah.

"Perseroan menjaga kesinambungan hutan tanaman sebagai bahan baku industri pulp, sehingga jarak waktu antara pemanenan dan penanaman hanya berselang paling lama 1 bulan, sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam dokumen Amdal. Hal ini juga kami laporkan secara berkala melalui Laporan Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan," pungkas Anwar.

Simak juga Video 'Apa Itu 'Family Office' Usulan Luhut yang Ditolak Purbaya?':

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads