BEI Hadirkan Non Cancellation Period di Sesi Pre Opening & Pre Closing

BEI Hadirkan Non Cancellation Period di Sesi Pre Opening & Pre Closing

Dea Duta Aulia - detikFinance
Kamis, 04 Des 2025 19:14 WIB
BEI Hadirkan Non Cancellation Period di Sesi Pre Opening & Pre Closing
Foto: Dok. BEI
Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menerapkan kebijakan non-cancellation period pada bulan Desember ini. Hal ini sebagai langkah harmonisasi dengan best practice global yang telah diadopsi sejumlah bursa internasional.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan non-cancellation period adalah periode waktu khusus selama sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan di BEI. Dia mengatakan pesanan beli dan/atau jual yang sudah masuk tidak dapat diubah atau dibatalkan, namun investor tetap dapat menyampaikan pesanan beli dan/atau jual baru.

"Pada sesi pra-pembukaan, periode non-cancellation dimulai pukul 08.56.00 sampai sistem Jakarta Automated Trading System (JATS) melakukan matching. Sementara, saat pra-penutupan, periode non-cancellation dimulai pukul 15.56.00 hingga proses matching selesai," kata Irvan dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BEI menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan standar yang telah lebih dulu diterapkan oleh sejumlah bursa global untuk menjaga kualitas proses price discovery dan stabilitas pasar.

ADVERTISEMENT

"Sejumlah Bursa Efek Global, seperti Singapore Stock Exchange (SGX), Hong Kong Stock Exchange (HKEX), Shanghai Stock Exchange (SSE), dan Philippine Stock Exchange (PSE) telah menerapkan hal yang serupa, sehingga kami berharap dapat mengimplementasikannya juga di BEI," ujarnya.

Selain itu, Irvan menjelaskan kebijakan ini juga diambil setelah BEI melakukan post-implementation review atas pengembangan sesi pre-closing yang diterapkan sejak 6 Desember 2021 lalu.

"Melalui implementasi kebijakan ini kami harap dapat meredam aksi pembentukan harga semu pada sesi pre-opening dan pre-closing, serta meminimalisir potensi aksi spoofing, sehingga meningkatkan pembentukan harga yang lebih wajar," tuturnya.

Irvan menambahkan non-cancellation period juga menjadi langkah BEI untuk meredam potensi aksi manipulasi pembentukan harga. Hal ini sejalan dengan strategi BEI meningkatkan integritas pasar modal Indonesia dan perlindungan investor.

Dia mengatakan saat ini, BEI bakal terus melakukan edukasi kepada publik, termasuk investor dan pelaku pasar melalui saluran komunikasi resmi milik BEI. BEI memastikan pelaku pasar teredukasi dan memahami kebijakan ini dengan baik, sehingga dapat menyesuaikan dengan aktivitas transaksi di Bursa.

"Kami telah melakukan serangkaian sosialisasi kepada pelaku pasar, terutama kepada Anggota Bursa dan Penerima Lisensi Bursa baik lokal maupun asing, serta melakukan update informasi non-cancellation period pada Website IDX yang dapat diakses oleh publik," tutupnya.




(akn/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads