BES Bekukan Izin Eficorp
Senin, 10 Sep 2007 10:38 WIB
Jakarta - Otoritas Bursa Efek Surabaya (BES) membekukan izin perdagangan PT Eficorp Sekuritas karena dicabutnya Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB).BES mencabut SPAB perusahaan sekuritas terhitung sejak 7 September 2007. Alasannya, Eficorp tidak mampu memenuhi ketentuan peraturan Bapapem V.d.5 dan peraturan keanggotaan BES."Sejak 7 September 2007, Eficorp tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan perdagangan di BES," kata Dirut BES, Bastian Purnama, Senin (10/9/2007).Pencabutan SPAB itu juga sekaligus merupakan pencabutan semua surat izin atau persetujuan lainnya yang dikeluarkan BES.Eficorp yang merupakan perusahaan sekuritas milik Marimutu Sinivasan, tahun 2005 pernah tersandung masalah gagal bayar reksa dana Dana Unggul Investasi Terpercaya (DUIT) terbitan PT Eficorp Sekuritas-Asset Management Services yang membuat dana investor macet.
(ir/qom)











































