Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bisa menyita dan menjual surat berharga berupa saham milik para penunggak pajak yang diperdagangkan di pasar modal. Saham yang dimiliki penanggung pajak kini menjadi salah satu objek sita pajak untuk menjamin pelunasan utang pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan sebagian wajib pajak memiliki aset dalam bentuk surat berharga berupa saham di pasar modal yang nilainya bisa signifikan. Itu lah alasan kenapa saham dijadikan salah satu objek penagihan pajak apabila diperlukan.
"Alasan DJP memasukkan saham sebagai salah satu opsi dalam penagihan pajak adalah karena pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan terhadap harta kekayaan milik penanggung pajak yang sah secara hukum," kata Rosmauli kepada detikcom, Jumat (16/1/2026).
Saham dapat menjadi objek penagihan apabila penanggung pajak memiliki saham yang diperdagangkan di pasar modal dan utang pajak tidak diselesaikan setelah melalui tahapan penagihan sesuai ketentuan.
Hal itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025. Peraturan itu menjadi turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Dalam rangka melakukan penyitaan berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal, Direktur Jenderal Pajak harus memiliki rekening efek, Rekening Dana Nasabah dan Rekening Penampungan Sementara atas nama DJP.
"Dalam rangka pelaksanaan penyitaan, pejabat terlebih dahulu menyampaikan permintaan pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak dan pemberitahuan informasi saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang ditujukan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian," tulis Pasal 4 ayat (1).
(aid/ara)