Anak Usaha Astra Agro Bayar Denda Rp 571 M ke Satgas PKH

Anak Usaha Astra Agro Bayar Denda Rp 571 M ke Satgas PKH

Andi Hidayat - detikFinance
Kamis, 22 Jan 2026 10:00 WIB
Anak Usaha Astra Agro Bayar Denda Rp 571 M ke Satgas PKH
Kebun Kelapa Sawit/Foto: Dok. Astra Agro
Jakarta -

Perusahaan konglomerasi Astra Grup, PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) mengaku telah membayar denda administratif Rp 571 miliar ke Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Pembayaran denda dilakukan pada Desember 2025 lalu.

Sekretaris Perusahaan Astra Agro Lestari, Tingning Sukowignjo, menjelaskan denda administratif ini terjadi karena adanya perubahan peraturan tentang tata ruang di bidang kehutanan. Dalam temuan ini, Astra Agro menerima Nota Pemberitahuan Hasil Perhitungan Denda Administratif yang diterbitkan oleh Satgas PKH.

"Pada Desember 2025, Perseroan telah melakukan pembayaran denda administratif senilai Rp 571 miliar kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan," ungkap Tingning dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis (22/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga kini Tingning mengaku belum menerima nota denda administratif lebih lanjut. Pembayaran denda ini tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha perusahaan.

"Sampai saat ini, selain informasi yang telah kami publikasikan, tdak ada informasi/kejadian penting lainnya yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan serta harga saham Perseroan yang belum diungkap ke publik," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Satgas PKH menyerahkan dana hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp 6,6 triliun ke Kementerian Keuangan pada 24 Desember 2025. Terdapat sekitar Rp 2,34 triliun berasal dari penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH kepada 20 perusahaan kelapa sawit dan 1 perusahaan tambang nikel.

Diketahui sebelumnya, AALI bukan konglomerasi Astra Grup satu-satunya yang terkena sanksi. Belum lama ini diketahui anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR), PT Agincourt Resources, juga dijatuhkan sanksi pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) untuk tambang Martabe di Sumatera Utara (Sumut).

Agincourt Resources diduga melakukan pelanggaran yang menyebabkan terjadinya bencana ekologi di Sumut pada akhir November tahun lalu. Keputusan tersebut ditetapkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto yang diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (20/1).

Teranyar, Satgas PKH menerima pembayaran denda administratif dari 41 korporasi sebesar Rp 4,76 triliun per 14 Januari 2026. Berikut rincian perusahaan tersebut:

1.⁠ ⁠Best Agro Grup sebanyak 5 korporasi sebesar Rp 1.645.337.000.750
2.⁠ ⁠BGA Grup sebanyak 8 korporasi sebesar Rp 116.155.000.000
3.⁠ ⁠Surya Dumai Grup sebanyak 7 korporasi sebesar Rp 93.194.000.000
4.⁠ ⁠Sampoerna Agro Grup, PT Mutiara Bunda Jaya, sebesar Rp 965.000.000.000
5.⁠ ⁠PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) sebanyak 14 Korporasi sebesar Rp 571.043.750.000
6.⁠ ⁠Salim Grup sebanyak 5 korporasi sebesar Rp 2.337.479.500.000

Simak juga Video 'Satgas PKH Cabut HGU 85 Ha Milik Sugar Group Companies':

(ahi/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads